Padang, Babarito
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Amran dimutasi dari jabatan struktural ke jabatan fungsional oleh Jaksa Agung, RI ST Burhanuddin. Mutasi tersebut tertuang dalam surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 172 Tahun 2020 tertanggal 19 Agustus 2020.
Dalam surat keputusan tersebut, eks Koordinator Pidana Umum Kejaksaan Agung RI ini ditugaskan untuk mengisi jabatan fungsional pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI di Jakarta.
Kepala Sesi Penerangan hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Yunelda mengatakan, pemberhentian Kepala Kejati Sumbar Amran sesuai dengan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 172 Tahun 2020.
“Beliau akan mengisi jabatan fungsional pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI di Jakarta. Biasanya, secepatnya setelah surat keputusan keluar. Tidak mungkin kekosongan jabatan berlangsung lama,” Kamis (20/8).
Dia menambahkan, berdasarkan Surat Perintah Nomor Prin-065/A/JA/08/2020 tertanggal 19 Agustus 2020, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin memerintahkan kepada Wakil Kepala Kejati Sumbar, Yusron untuk mengisi jabatan sementara sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejati Sumbar.
“Jadi, otomatis Wakil Kepala Kejati Sumbar Pak Yusron akan menjabat sebagai Plt Kepala Kejati Sumbar,” sebutnya.
Selain Kepala Kejati Sumbar, diketahui Jaksa Agung RI ST Burhanuddin juga memindahtugaskan Kepala Kejati Papua Barat untuk mengisi jabatan fungsional pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.
Sebelumnya, awak media mendapat kabar bahwa Kajati Sumbar dan Papua Barat dicopot oleh Kajagung. Namun kabar tersebut tidaklah benar. “Dipindahkan tugaskan bukan dicopot,” tegas Yunelda. (oke)