• Latest
  • Trending
Wah, Benarkah Dana Desa bakal Dihapus?

Wah, Benarkah Dana Desa bakal Dihapus?

09/07/2020
Silaturahim dengan Relawan, Marfendi: Doakan Saya dan Walikota Selalu Akur

Silaturahim dengan Relawan, Marfendi: Doakan Saya dan Walikota Selalu Akur

08/03/2021
Gubernur Mahyeldi Ingin Kerja Sama dengan Arab Saudi Terkait Jemaah Haji dan Umroh

Gubernur Mahyeldi Ingin Kerja Sama dengan Arab Saudi Terkait Jemaah Haji dan Umroh

07/03/2021
Gubernur Mahyeldi Pastikan Tidak ada Penghentian Pembangunan Tol Padang-Pekanbaru

Gubernur Mahyeldi Pastikan Tidak ada Penghentian Pembangunan Tol Padang-Pekanbaru

07/03/2021
Pengedar 6 Paket Sabu Diringkus Satnarkoba Polres Dharmasraya

Pengedar 6 Paket Sabu Diringkus Satnarkoba Polres Dharmasraya

07/03/2021
Dua Ibu Rumah Tangga Mencuri HP di Pasar Baru Sijunjung

Dua Ibu Rumah Tangga Mencuri HP di Pasar Baru Sijunjung

07/03/2021
Walau Pandemi Covid-19, Gubernur Mahyeldi tak Lelah Berdakwah

Walau Pandemi Covid-19, Gubernur Mahyeldi tak Lelah Berdakwah

05/03/2021
Bertemu Menkopolhukam Mahfud MD, Gubernur Mahyeldi Pastikan Pembangunan Monumen Bela Negara

Pembangunan Monumen Nasional Bela Negara, Gubernur Mahyeldi: Terima Kasih Pak Menko Polhukam

05/03/2021
Dua Lelaki Pencuri Motor Ditangkap di Dharmasraya

Dua Lelaki Pencuri Motor Ditangkap di Dharmasraya

05/03/2021
Jambret 18 TKP di Payakumbuh Ditangkap Tim Buser

Jambret 18 TKP di Payakumbuh Ditangkap Tim Buser

05/03/2021
Nurlizam dan Maisar Pimpin BKPRMI Sumbar 2021-2024

Nurlizam dan Maisar Pimpin BKPRMI Sumbar 2021-2024

05/03/2021
Bertemu Menkopolhukam Mahfud MD, Gubernur Mahyeldi Pastikan Pembangunan Monumen Bela Negara

Bertemu Menkopolhukam Mahfud MD, Gubernur Mahyeldi Pastikan Pembangunan Monumen Bela Negara

04/03/2021
Dor!!! Lelaki Mabuk Tembak Bocah 8 Tahun

Dor!!! Lelaki Mabuk Tembak Bocah 8 Tahun

04/03/2021
Retail
Monday, March 8, 2021
  • BERANDA
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Pariwisata
No Result
View All Result
BABARITO
No Result
View All Result

Wah, Benarkah Dana Desa bakal Dihapus?

by editor
09/07/2020
in Nasional
0
ILUSTRASI

Jakarta, Babarito

Ratusan kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Tangerang dan perangkat desa, Persatuan Rakyat Desa Nusantara (Parade Nusantara) Banten menggelar demo ke Mahkamah Konstitusi (MK), di Jakarta, Selasa (7/7). Mereka mengawal jalannya sidang gugatan UU No.2 Tahun 2020.

Jika undang-undang itu diberlakukan, dana desa yang rutin digelontorkan ke desa akan hilang. Apalagi sejak terjadi wabah Covid-19, Pasal 72 Ayat 2 dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Dana Desa tidak lagi berlaku. Untuk itu mereka mendukung MK untuk membatalkan pasal Pasal 28 Ayat 8 pada UU Nomor 2 Tahun 2020 yang isinya membatalkan dana desa.

BACA JUGA

Dilaporkan, Dino Patti Djalal Sebut Dalang Sindikat Mulai Panik

Ini Dia Empat Gejala Baru saat Terinfeksi Virus Corona alias Covid-19

“Akibatnya, dana desa tidak lagi ada. Adapun isi Pasal 72 Ayat 2 yaitu mengatur soal pendapatan desa yang salah satunya bersumber dari alokasi APBN,” kata Rukyat Idris, Koordinator Wilayah Provinsi Banten Parade Nusantara kepada wartawan, Selasa (7/7).

Menurut Idris, ketika Pasal 28 itu berlaku, maka dana desa yang diatur dalam Pasal 72 Ayat 2 pada UU Nomor 6 Tahun 2014, menjadi tidak berlaku.

“Ini lantaran pasal ini sudah dicabut oleh Pasal 28 itu,” kata Idris, melalui keterangan tertulisnya. Ia menegaskan kuasa hukum Parade Nusantara saat ini sedang melakukan gugatan uji materi Pasal 28 ayat 8 dalam UU Nomor 2 Tahun 2020 di MK.

Idris menyampaikan Parade Nusantara pernah berkomunikasi dengan Wakil Menteri Desa (Wamendes) terkait dana desa dan UU Nomor 2 Tahun 2020. Wamendes memastikan dana desa masih dianggarkan dan tidak akan hilang.

“Kami juga pernah mendapatkan rekaman video pernyataan Menteri Desa Abdul Halim Iskandar yang menyatakan tahun 2021 dana desa akan tetap dianggarkan,” jelasnya.

Sementara itu, Aenillah, Sekretaris Apdesi Kabupaten Tangerang mendukung langkah Parade Nusantara untuk uji materi UU Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 72 ayat 2.

“Sebab pasal itu meniadakan dana desa yang bersumber dari alokasi APBN,” ucapnya. Aenillah menyebutkan keterangan mendes dan wamendes beberapa waktu lalu hanya sebatas stament. Artinya tidak berkekuatan hukum. “Bahkan kami belum mendapat kepastian apakah dana desa tahun 2021 juga akan dialokasikan juga dari APBN,” ucapnya.

Ali Gozali, Ketua Apdesi Kecamatan Sepatan khawatir bila dana desa dari alokasi APBN ditiadakan. Sebab dana desa sebagai wujud dukungan pemerintah pusat dalam percepatan pembangunan infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) di desa. “Kami ingat jargonnya, membangun Indonesia dari desa,” pungkasnya.

Dua orang kepala desa di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur yang bernama Triono dan Suyanto mempertanyakan kepastian hukum dana desa ke Mahkamah Konstitusi ( MK). Sebab, menurut keduanya, sejak Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanganan Covid-19 berlaku, Pasal 72 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang dana desa tak lagi berlaku. Pasal 28 Ayat (8) UU 2/2020 meniadakan Pasal 72 Ayat (2) tersebut.

Akibatnya, menurut pemohon, dana desa tak lagi ada. Adapun Pasal 72 Ayat 2 mengatur soal pendapatan desa yang salah satunya bersumber dari alokasi APBN. Hal ini disampaikan pemohon dalam uji materi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi, Selasa (7/6/2020). “Ketika Pasal 28 ini berlaku, maka menurut pemohon dana desa yang diatur dalam Pasal 72 Ayat (2) UU 6 Tahun 2014 menjadi tidak berlaku.

Kenapa? Karena pasal ini sudah dicabut oleh Pasal 28,” kata Kuasa Hukum Pemohon, Muhammad Soleh, dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, dipantau dari siaran langsung YouTube MK RI, Selasa.

Pemohon mengaku pernah berdialog langsung dengan Wakil Menteri Desa (Wamendes) terkait dana desa dan berlakunya UU 2/2020. Saat itu, menurut pemohon, Wamendes memastikan dana desa masih dianggarkan dan tidak akan hilang. Namun, ketika ditanya dampak berlakunya Pasal 28 Ayat (8) UU 2/2020, Wamendes tidak bisa memastikan.

Para pemohon juga mengaku pernah mendapat video pernyataan Menteri Desa Abdul Halim Iskandar yang menyatakan bahwa pada tahun 2021 dana desa akan tetap dianggarkan. Sementara itu, sebagian pihak lain menyebut bahwa dana desa tidak hilang, tetapi dialihkan ke bantuan langsung tunai (BLT). Hal-hal tersebutlah yang dinilai pemohon menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap kebijakan dana desa.

“Di satu sisi ada yang mengatakan bahwa dana desa itu tidak mungkin berlaku karena legalitasnya sudah tidak ada, Pasal 72 Ayat (2)-nya sudah dihapus, tapi di sisi yang lain ini dianggarkan,” ujar Soleh. “Maka ada 2 pemahaman yang menurut saya di sini kita butuh ada kepastian hukum. Hanya MK yang bisa menafsirkan apakah dana desa ini nantinya masih ada atau tidak,” kata dia. (*/edt)

Tags: dana desa
Share11TweetSend

Related Posts

Dilaporkan, Dino Patti Djalal Sebut Dalang Sindikat Mulai Panik
Nasional

Dilaporkan, Dino Patti Djalal Sebut Dalang Sindikat Mulai Panik

14/02/2021
550 Sampel Diperiksa, Lima Orang Positif Covid-19 di Sumbar
Nasional

Ini Dia Empat Gejala Baru saat Terinfeksi Virus Corona alias Covid-19

14/02/2021
Demokrat Duga Jokowi Siapkan Anaknya di Pilgub Jakarta
Nasional

Demokrat Duga Jokowi Siapkan Anaknya di Pilgub Jakarta

11/02/2021
Ngeri, Sehari 33 Warga Agam Terinfeksi Covid-19
Nasional

Pramugari 41 Tahun Positif Corona, Sebelumnya sudah Divaksin

10/02/2021
SBY Disebut Sutradara Terungkapnya Isu Kudeta di Partai Demokrat
Nasional

SBY Disebut Sutradara Terungkapnya Isu Kudeta di Partai Demokrat

10/02/2021
Puncak HPN 2021 Jakarta Digelar Secara Virtual
Nasional

Puncak HPN 2021 Jakarta Digelar Secara Virtual

10/02/2021

Archives

  • March 2021
  • February 2021
  • January 2021
  • December 2020
  • November 2020
  • October 2020
  • September 2020
  • August 2020
  • July 2020
  • June 2020
  • May 2020
  • April 2020
  • March 2020
  • February 2020
  • January 2020
  • December 2019
  • November 2019
  • October 2019
  • September 2019
  • August 2019
  • July 2019
  • June 2019
  • May 2019
  • April 2019
  • March 2019
  • February 2019
  • January 2019
  • December 2018
  • November 2018
  • October 2018
  • September 2018
  • August 2018
  • July 2018
  • June 2018
  • May 2018
  • April 2018
  • March 2018
  • February 2018
  • January 2018
  • December 2017
  • November 2017
  • October 2017
  • September 2017
  • August 2017
  • April 2017
  • March 2017
  • December 2016
  • November 2016
  • May 2016
  • October 2015

Barita Terbaru

  • Silaturahim dengan Relawan, Marfendi: Doakan Saya dan Walikota Selalu Akur
  • Gubernur Mahyeldi Ingin Kerja Sama dengan Arab Saudi Terkait Jemaah Haji dan Umroh
  • Gubernur Mahyeldi Pastikan Tidak ada Penghentian Pembangunan Tol Padang-Pekanbaru
  • Pengedar 6 Paket Sabu Diringkus Satnarkoba Polres Dharmasraya
  • Dua Ibu Rumah Tangga Mencuri HP di Pasar Baru Sijunjung

FANS PAGE

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2020 BABARITO supported by Barak Tekno.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Pariwisata

© 2020 BABARITO supported by Barak Tekno.