
Jakarta, Babarito
Ratusan kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Tangerang dan perangkat desa, Persatuan Rakyat Desa Nusantara (Parade Nusantara) Banten menggelar demo ke Mahkamah Konstitusi (MK), di Jakarta, Selasa (7/7). Mereka mengawal jalannya sidang gugatan UU No.2 Tahun 2020.
Jika undang-undang itu diberlakukan, dana desa yang rutin digelontorkan ke desa akan hilang. Apalagi sejak terjadi wabah Covid-19, Pasal 72 Ayat 2 dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Dana Desa tidak lagi berlaku. Untuk itu mereka mendukung MK untuk membatalkan pasal Pasal 28 Ayat 8 pada UU Nomor 2 Tahun 2020 yang isinya membatalkan dana desa.
“Akibatnya, dana desa tidak lagi ada. Adapun isi Pasal 72 Ayat 2 yaitu mengatur soal pendapatan desa yang salah satunya bersumber dari alokasi APBN,” kata Rukyat Idris, Koordinator Wilayah Provinsi Banten Parade Nusantara kepada wartawan, Selasa (7/7).
Menurut Idris, ketika Pasal 28 itu berlaku, maka dana desa yang diatur dalam Pasal 72 Ayat 2 pada UU Nomor 6 Tahun 2014, menjadi tidak berlaku.
“Ini lantaran pasal ini sudah dicabut oleh Pasal 28 itu,” kata Idris, melalui keterangan tertulisnya. Ia menegaskan kuasa hukum Parade Nusantara saat ini sedang melakukan gugatan uji materi Pasal 28 ayat 8 dalam UU Nomor 2 Tahun 2020 di MK.
Idris menyampaikan Parade Nusantara pernah berkomunikasi dengan Wakil Menteri Desa (Wamendes) terkait dana desa dan UU Nomor 2 Tahun 2020. Wamendes memastikan dana desa masih dianggarkan dan tidak akan hilang.
“Kami juga pernah mendapatkan rekaman video pernyataan Menteri Desa Abdul Halim Iskandar yang menyatakan tahun 2021 dana desa akan tetap dianggarkan,” jelasnya.
Sementara itu, Aenillah, Sekretaris Apdesi Kabupaten Tangerang mendukung langkah Parade Nusantara untuk uji materi UU Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 72 ayat 2.
“Sebab pasal itu meniadakan dana desa yang bersumber dari alokasi APBN,” ucapnya. Aenillah menyebutkan keterangan mendes dan wamendes beberapa waktu lalu hanya sebatas stament. Artinya tidak berkekuatan hukum. “Bahkan kami belum mendapat kepastian apakah dana desa tahun 2021 juga akan dialokasikan juga dari APBN,” ucapnya.
Ali Gozali, Ketua Apdesi Kecamatan Sepatan khawatir bila dana desa dari alokasi APBN ditiadakan. Sebab dana desa sebagai wujud dukungan pemerintah pusat dalam percepatan pembangunan infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) di desa. “Kami ingat jargonnya, membangun Indonesia dari desa,” pungkasnya.
Dua orang kepala desa di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur yang bernama Triono dan Suyanto mempertanyakan kepastian hukum dana desa ke Mahkamah Konstitusi ( MK). Sebab, menurut keduanya, sejak Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanganan Covid-19 berlaku, Pasal 72 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang dana desa tak lagi berlaku. Pasal 28 Ayat (8) UU 2/2020 meniadakan Pasal 72 Ayat (2) tersebut.
Akibatnya, menurut pemohon, dana desa tak lagi ada. Adapun Pasal 72 Ayat 2 mengatur soal pendapatan desa yang salah satunya bersumber dari alokasi APBN. Hal ini disampaikan pemohon dalam uji materi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi, Selasa (7/6/2020). “Ketika Pasal 28 ini berlaku, maka menurut pemohon dana desa yang diatur dalam Pasal 72 Ayat (2) UU 6 Tahun 2014 menjadi tidak berlaku.
Kenapa? Karena pasal ini sudah dicabut oleh Pasal 28,” kata Kuasa Hukum Pemohon, Muhammad Soleh, dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, dipantau dari siaran langsung YouTube MK RI, Selasa.
Pemohon mengaku pernah berdialog langsung dengan Wakil Menteri Desa (Wamendes) terkait dana desa dan berlakunya UU 2/2020. Saat itu, menurut pemohon, Wamendes memastikan dana desa masih dianggarkan dan tidak akan hilang. Namun, ketika ditanya dampak berlakunya Pasal 28 Ayat (8) UU 2/2020, Wamendes tidak bisa memastikan.
Para pemohon juga mengaku pernah mendapat video pernyataan Menteri Desa Abdul Halim Iskandar yang menyatakan bahwa pada tahun 2021 dana desa akan tetap dianggarkan. Sementara itu, sebagian pihak lain menyebut bahwa dana desa tidak hilang, tetapi dialihkan ke bantuan langsung tunai (BLT). Hal-hal tersebutlah yang dinilai pemohon menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap kebijakan dana desa.
“Di satu sisi ada yang mengatakan bahwa dana desa itu tidak mungkin berlaku karena legalitasnya sudah tidak ada, Pasal 72 Ayat (2)-nya sudah dihapus, tapi di sisi yang lain ini dianggarkan,” ujar Soleh. “Maka ada 2 pemahaman yang menurut saya di sini kita butuh ada kepastian hukum. Hanya MK yang bisa menafsirkan apakah dana desa ini nantinya masih ada atau tidak,” kata dia. (*/edt)