Padang, Babarito
Bentuk keseriusan dan komitmen Polda Sumatra Barat dalam memberantas praktik illegal mining (penambangan tanpa izin) di wilayah hukumnya kembali dibuktikan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Tim berhasil menangkap tujuh orang pelaku penambangan haram itu.
“Ini bentuk komitmen Kapolda dalam Sumbar dalam memberantas illegal mining,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto saat konferensi pers yang diadakan di lantai 4 Mapolda Sumbar, Kamis (16/7) siang.
Tambang berupa sirtu (pasir dan batu) dan penambangan emas di Jorong Koto Beringin, Nagari Koto Beringin, Kecamatan Tiumang, Kabupaten Dharmasraya sudah dilarang sejak lama.
Pelaku SH Alias WN bersama teman-temannya diamankan di lokasi saat berlangsungnya kegiatan penambangan. Dari lokasi petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa alat berat jenis esksavator, mesin robin, selang air, alat ulang emas, dan air raksa/mercuri.
Selain itu, di bulan Mei 2020 jajaran Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar juga berhasil mengamankan 2 orang pelaku dalam perkara tindak pidana penyimpanan bahan bakar tanpa izin usaha berupa bahan bakar minyak tanah di 2 lokasi masing-masing di Villa Idaman Blok E/23 RT.005/RW.001 Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang dan Desa Ampalu Kecamatan Pariaman Utara Koata Pariaman.
Dari data penyelesaian berbagai kasus, Kabid humas menuturkan bahwa jumlah perkara selama kurun waktu bulan Desember 2019 hingga Juli 2020 yang diungkap Polda Sumbar untuk Illegal Mining dengan jumlah perkara 25 kasus dengan tersangka sebanyak 52 orang, untuk yang telah P21 sebanyak 15 kasus.
Untuk kasus pencegahan dan pemberantasan perusak hutan berhasil diungkap Polda Sumbar yaitu sebanyak 24 kasus dengan tersangka 28 orang, untuk kasus yang telah P21 sebanyak 15 kasus. “Sementara untuk pengungkapan kasus mercuri Polda Sumbar mengungkap sebanyak 2 kasus yang saat ini telah tahap 2,” ujarnya.
Hal ini merupakan harapan dan komitmen dari Kapolda Sumbar Irjen Pol Drs. Toni Harmanto untuk menjadikan wilayah Sumatera Barat bebas dari kasus yang bisa merusak hutan dan lingkungan hidup, pungkas Kabid humas. (edt)