Padang, Babarito
Di tengah pandemi Covid-19, bersepeda menjadi tren baru di kalangan masyarakat saat ini. Jalan raya mulai diramaikan oleh pengendara sepeda baik yang sekedar melepas hobi maupun yang menjadikan bersepeda sebagai olahraga.
Di Indonesia sendiri terdapat peraturan mengenai prioritas bagi pengguna sepeda di jalan raya seperti pada Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Terkait dengan Sepeda dan Pejalan Kaki pada pasal 106 menjelaskan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.” Dari pasal tersebut sudah jelas bahwa keberadaan pengguna sepeda di jalan raya dilindungi oleh undang-undang.
“Meski begitu bukan berati kita sebagai pesepeda seenaknya saja di jalan. Memang tidak aturan dan sanksi khusus mengenai penggunaan sepeda di jalan raya, setidaknya kita tetap memperhatikan poin pokok dalam bersepeda di jalan raya,” ujar Kasatlantas Polresta Padang, AKP Sukur Hendri Saputra, Rabu (8/7).
Disebutkan oleh Sukur, hal pertama yang perlu diperhatikan bagi pengguna sepeda di jalan raya yaitu selalu menggunakan perlengkapan keselamatan berupa helm sepeda sebagai salah satu safety utama dalam bersepeda.
“Bersepeda sebagai salah satu aktivitas olahraga luar ruangan memiliki resikonya tersendiri, salah satu untuk mengantisipasinya adalah menggunakan helm sepeda. Apalagi posisi kita saat bersepeda di jalan raya sebenarnya lebih rawan kecelakaan dibanding kendaraan bermotor lainnya, mengingat posisi kita sebagai minoritas di jalan raya dan bersepeda dalam satu lajur dengan padatnya kendaraan bermotor. Maka gunakanlah helm agar lebih safety,” terang Sukur.
Selanjutnya sebut Sukur yaitu mematuhi semua aturan lalu lintas walaupun memang jika sepeda itu bebas tilang karena tidak aturan dan sanksi khusus terkait aturan bersepeda di jalan raya. Namun ketika kita di jalan raya kita adalah pengguna jalan yang harus mentaati juga peraturan berlalu lintas yang ada.
“Ketika di lampu merah alangkah baiknya kita juga turut berhenti di belakang marka zebra cross dan jangan pula untuk menerobos lampu merah karena sangat berbahaya. Tidak bersepeda melawan arus agar tidak mengganggu pengguna jalan lain dan masih banyak lagi contohnya yang tidak bisa disebutkan satu persatu. Diperbolehkan bersepeda melalui trotoar asalkan mengutamakan pejalan kaki. Intinya aturan lalu lintas dibuat bukan untuk dilanggar tapi untuk ditaati agar lebih tertib dan menghindari kecelakaan lalu lintas,” sebutnya.
Intinya ungkap Sukur, sebagai pesepeda yang baik kita memilik hak dan kewajiban tersendiri yang harus diperhatikan saat bersepeda di jalan raya.
“Mari jadi pesepeda teladan yang tertib lalulintas, saling menghormati sesama pengguna jalan yang lain dan menjadi pesepeda yang mengutamakan keselamatan bersepeda,” imbuhnya. (mor)