Padang, Babarito
Tahun ajaran baru telah tiba, seluruh orang tua siswa tengah mempersiapkan keperluan sekolah. Namun demikian sekolah dilarang untuk menjual buku dan seragam sekolah. Pasalnya, telah ada Peraturan Pemerintah (PP) yang hal tersebut.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Padang, Mastilizal Aye mengatakan, bahwa seperti yang tertuang dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, praktek Pungutan Liar (Pungli). Tak hanya itu, pada pasal 181 bagian a dalam PP Nomor 17 Tahun 2010, menegaskan bahwa Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik perseorang maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
“Selanjutnya, Pasal 12 bagian a dalam Permendikbu Nomor 75 Tahun 2016, menegaskan bahwa Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah,” ujarnya.
Aye meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang segera memberikan tindakan tegas terhadap sekolah yang masih menjual atribut seragam sekolah sebagai bagian dari sebuah pelanggaran administrasi.
“Kepala Dinas Pendidikan harus menegur pihak sekolah yang tetap menjual seragam dan LKS di sekolah. Bila kedapatan maka berikan sangsi dan kalau perlu kepala skolahnya harus dicopot,” ujarnya, Sabtu (12/7).
Ketua dari Fraksi Gerindra ini menambahkan, penjualan atribut seragam sekolah tidak diperbolehkan, karena termasuk kedalam pungutan liar (Pungli).
“Aturan sudah jelas tidak boleh berjualan di sekolah, seharusnya aturan ditegakkan. Hal itu juga akan sangat memberatkan orang tua siswa karena pihak sekolah biasanya selalu menjual atribut sekolah dengan harga 2 kali lebih tinggi dari harga biasanya,” tegasnya.
Disisi lain, ia mengungkapkan bila ada temuan masyarakat silahkan melapor ke Ombudsman. “Bila mana ditemukan masyarakat harus melaporkannya ke Ombudsman. Aturannya sudah jelas dilarang,” tandasnya.
Sebelumnya, Sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kota Padang masih kedapatan melakukan aktivitas penjualan baju dan atribut sekolah saat proses pendaftaran ulang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun tahun ajaran 2020/2021.
Berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) beberapa waktu yang lalu, Ombudsman masih menemukan sekolah yang menjual baju seragam dan atribut sekolah saat proses daftar ulang melalui koperasi sekolah masing-masing.
Menurut Ombudsman, penjualan seragam dan atribut sekolah pada proses pendaftaran ulang tersebut terkesan seolah-olah menjadi persyaratan dalam proses pendaftaran ulang tersebut.
“Jadi ada beberapa tim kami yang melakukan monitoring secara acak ke sejumlah SMP di Kota Padang. Di salah satu SMP Negeri, tim kami menemukan ada sekolah yang mengarahkan orangtua peserta didik untuk membeli seragam sekolah ke koperasi,” jelas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani, Jumat (10/7).
Yefri mengatakan, secara ketentuan termasuk pengumuman resmi pendaftaran ulang yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Padang, tidak ada persyaratan membeli baju atau atribut saat mendaftar ulang di sekolah-sekolah.
“Jadi ada kesan bahwa, pembelian baju khas sekolah dan atribut itu menjadi persyaratan untuk mendaftar ulang di sekolah tersebut,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dalam monitoring yang dilakukan, Ombudsman RI Perwakilan Sumbar melihat setelah masyarakat yang notabenenya adalah orangtua peserta didik melakukan pendaftaran ulang, mereka kemudian diarahkan menuju ke koperasi sekolah.
“Di koperasi itu, telah tersedia pengumuman daftar rincian harga seragam identitas atau seragam khusus sekolah yang total harganya sebesar Rp 960 ribu,” tukasnya.
Lebih lanjut Yefri mengatakan, seragam atribut khusus yang berada di koperasi tersebut diantaranya berupa baju olahraga, baju batik, baju muslim, baju kurung basiba, atribut dan jilbab. Sayangnya, di sana tidak ada rincian biaya masing-masing per seragam.
Kemudian, dari monitoring yang dilakukan tidak ada informasi bahwa pembelian baju dan perlengkapan sekolah itu dapat dilakukan pada waktu yang lain, atau tidak terikat dan terkait dengan proses PPDB.
“Kami khawatir, orangtua yang belum punya uang akan memaksakan diri untuk menyediakan uang, pinjam sana-sini, gadai emas atau barang, karena khawatir jika tidak membeli akan menyebabkan mereka gagal mendaftar,” ujarnya.
Padahal Yefri menyebutkan, proses belajar mengajar masih lama. Hal ini tidak sesuai dengan, surat Disdik Kota Padang, tertanggal 17 Juni 2020, yang pada intinya melarang adanya pengutan dalam jenis apapun, termasuk pengadaan baju dan seragam.
“Dalam surat itu ditegaskan, pakaian atribut khas sekolah dapat dibagikan pada saat proses belajar mengajar atau tatap muka di mulai. Sekaligus hemat kami, hal ini menyalahi Pasal 31 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 PPDB dimana ditegaskan pendaftaran ulang tidak boleh memungut biaya,” jelasnya.
Untuk SMP yang ditemukan kondisi dan permasalahan tersebut, Yefri mengatakan pihaknya telah melakukan teguran ke pihak sekolah. Setelah diberikan teguran, SMP tersebut langsung tidak lagi membuka dan menghentikan aktivitas penjualan tersebut.
“Kami pun telah memberitahukan kondisi itu kepada Disdik Kota Padang untuk dilakukan penertiban terhadap temuan tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, menanggapi kondisi tersebut, Sekretaris Disdik Kota Padang, Danti Arvan kepada Padang menyampaikan, sebenarnya aturan mengenai seragam sekolah dan atribut tersebut sudah jelas disebutkan dalam aturan.
Ia menyebutkan, dalam surat edaran (SE) Disdik Kota Padang yang telah disampaikan sebelum proses PPDB online dimulai, terkait pakaian atau seragam sekolah sudah diatur berupa masyarakat bisa membeli sendiri seragam sekolah putih merah atau putih biru dimanapun.
“Namun untuk seragam khusus yang hanya ada pada tiap sekolah seperti baju olahraga, muslim, dan baju batik memang adanya cuma di sekolah masing-masing. Akan tetapi, dalam SE tersebut dijelaskan bahwa pembagian baju seragam tersebut dilakukan setelah proses tatap muka di sekolah,” jelasnya.
Namun karena kondisi saat ini tidak memungkinkan untuk proses tatap muka, maka baju-baju seragam khusus tersebut tentunya belum dibagikan atau diserahkan kepada para siswa di sekolah masing-masing.
“Jadi sebenarnya untuk kondisi saat ini, kita belum bisa membicarakan tentang seragam sekolah khusus atau atribut sekolah karena proses tatap muka belum dilaksanakan,” tukasnya.
Lebih lanjut Danti menyampaikan, secara intruksional, Disdik Kota Padang telah menyampaikan SE Disdik Kota Padang kepada seluruh sekolah yang berada di Kota Padang. “SE ini setiap tahun selalu kita sampaikan ke sekolah. Jadi tak ada cerita paksa-paksa beli baju oleh pihak sekolah,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya tentu akan terus melakukan pengawasan terhadap sekolah-sekolah di Kota Padang baik tingkat SD maupun SMP terkait penjualan seragam sekolah dan atribut sebelum proses tatap muka atau proses belajar dan mengajar (PBM) dimulai secara resmi. (oke)