Padang, Babarito
Minuman keras (miras) tradisional jenis tuak masih beredar di Kota Padang. Bahkan, keberadaan penjualnya kini meresahkan warga. Karena, mudah didapat di kedai tanpa izin dan dikhawatirkan juga sampai ke tangan anak-anak.
Karena itulah, pemilik usaha minuman oplosan tuak ditegur dan diberi surat panggilan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang. Tempat minuman tuak tersebut diduga sudah meresahkan masyarakat setempat, seperti di Kawasan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur.
“Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan Pemerintah Kota Padang melalui Pasukan Penegak Perdanya Langsung melakukan peneguran dan mengamankan dua jeriken tuak dari lokasi, Sabtu (4/7) dini hari,” kata Kasi Kerja Sama Pol PP Padang Yuharisman didampingi langsung oleh RT setempat.
Yuharisman menyebutkan, bagi warga yang masih menemukan lokasi-lokasi penjualan minuman dengan menyisipkan tuak, diharapkan melaporkannya ke Pol PP Padang di Jalan Tan Malaka Padang. “Mari bersama kita menjaga Trantibum (ketentraman dan ketertiban umum),” katanya. (edt)