Padang, Babarito
Satu dari 3 sekawan komplotan spesialis pencurian sepeda dibekuk oleh tim Elang Satreskrim Polresta Padang, Kamis (16/7) sekitar pukul 01.00 WIB di daerah Air Tawar, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Pelaku bernama Alazharki Reza Fahlevi (20) ditangkap karena terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan bersama dua orang rekannya yang masih DPO di Komplek Singgalang B5 Nomor 10 RT 2 RW 5, Kecamatan Koto Tangah, Jumat (10/7) sekitar pukul 03.30 WIB.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti 1 unit sepeda warna abu-abu merk Pacifik yang sebelumnya telah dijual oleh pelaku kepada seorang berinisial LP.
“Cara tersangka melakukan aksi pencurian yaitu awalnya pelaku pergi menggunakan sepeda motor suzuki FU bonceng tiga dengan temannya F dan R yang masih DPO, dan setelah itu para pelaku berkeliling mencari barang yang akan dicuri,” ujar Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda.
Di TKP, pelaku melihat ada sepeda yang dipakir di teras rumah. Kemudian pelaku F masuk ke dalam rumah dengan melompati pagar sedangkan pelaku R menunggu di luar bersama pelaku Alazharki.
“Setelah berhasil kemudian pelaku F mengeluarkan sepeda dengan cara di lempar keluar pagar dan disambut oleh pelaku R dan pelaku Alazharki yang masih stanby menunggu di atas motor,” terang Rico.
Usai mendapatkan sepeda, F kemudian keluar pagar, dan menaiki motor bersama sepeda yang telah dicuri dan dua lainnya, sembari tancap gas meninggalkan lokasi.
“Hasil curian tersebut selanjutnya dijual kepada LP yang telah kami amankan sebelumnya sebagai penadah barang curian,” tutur Rico.
Berbekal keterangan saksi dan korban di lapangan, penyelidikan dilakukan dan berhasil diungkap salah satu pelaku yang melakukan aksi pencurian tersebut.
“Ketika tim Elang Satreskrim Polresta Padang mendapati informasi dari masyarakat bahwa satu orang pelaku pencurian dengan pemberatan sedang berada di daerah Air Tawar tepatnya didekat UNP. Setelah itu anggota opsnal melakukan pengecekan terhadap informasi dari masyarakat tersebut dan mengamankan pelaku untuk dibawa ke Polresta Padang,” ujar Rico.
Sesampainya di kantor Polresta Padang anggota Opsnal mengintrograsi pelaku yang diamankan tersebut dan mengakui perbuatannya telah melakukan perkara pencurian dengan pemberatan, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP /371/B/VII/2020/Spkt Unit III, tanggal 15 Juli 2020, pelapor Mauris Maulana.
“Dari pengakuan pelaku yang diamankan inilah diketahui identitas rekannya yang masih dicari keberadaannya. Selain itu pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian sepeda di Perum Pinang Bungkuk Permai Blok B no 4,” tutup Rico. (mor)