Padang, Babarito
Hari kelima pelaksanaan Operasi Patuh Singgalang 2020, Selasa (28/7), sudah ada total 714 berkas tilang telah dilayangkan kepada pelanggar lalu lintas.
Kasatlantas Polresta Padang, AKP Syukur Hendri Saputra mengatakan, berkas tilang yang dilayangkan masih didominasi oleh pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm. Yaitu dengan total 247 berkas tilang diberikan bagi pelanggar tersebut.
“Selanjutnya pengendara motor yang berbonceng tiga sebanyak 3 berkas tilang, knalpot racing 18 berkas, tidak memakai sabuk pengaman 8, melawan arus 122, menggunakan HP saat berkendara 1 berkas, kelebihan muatan 6, dan pelanggaran lainnya 309,” papar AKP Syukur.
Dari rincian tersebut, dijelaskan oleh AKP Syukur, sebanyak 299 Surat izin mengemudi (SIM), 339 surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan 76 kendaraan bermotor (ranmor) dilakukan penahanan oleh jajaran Lantas Polresta Padang.
“Kesemuanya itu bisa diambil kembali apabila telah melengkapi syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pelanggar,” terang AKP Syukur.
Seperti diketahui sebelumnya, selama dua pekan, terhitung mulai Kamis (23/7) hingga Rabu (5/8) polisi akan menggelar Operasi Patuh Singgalang.
Dalam Operasi Patuh 2020, yang menjadi sasaran pendisiplinan masyarakat dalam berkendaraan bermotor di jalan raya. Meski Operasi Patuh Singgalang 2020 dilakukan di tengah pandemi virus corona, pengemudi kendaraan bermotor baik itu mobil yang melanggar lalu lintas, tetap akan dikenakan tilang.
AKP Sukur Hendri Saputra menjelaskan, tindakan hukum yang dikedepankan ialah persuasif dan humanis dengan orientasi mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan.
“Serta menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas,” kata AKP Syukur.
Ada 8 jenis pelanggaran yang menjadi prioritas yang akan menjadi sasaran dalam operasi patuh seperti tidak mengunakan helm, bonceng 3, knalpot racing, tidak mengunakan sabuk pengaman, melawan arus, mengunakan HP saat berkendara, kelebihan muatan dan over dimensi.
Setiap personel akan melakukan patroli ditempat -tempat yang dianggap rawan pelanggaran, jika ada ditemukan langsung diberhentikan dan ditanya surat surat kendaraanya.
“Jika bersalah melakukan pelanggaran, langsung diakukan penilangan, kita tidak main-main yang namanya pelanggaran. Jadi kami mengimbau kepada para masyarakat atau pengendara jalan supaya melengkapi surat-surat kendaraan dan patuhilah peraturan berlalu lintas,” ujarnya. (mor)