Padang, Babarito
Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat telah menerima puluhan laporan masyarakat mengenai pelaksanaan PPDB SMP dan SMA. Laporan itu seiring dengan telah diumumkannya seleksi tahap 1 PPDB SMP Kota Padang dan dimulainya uji publik kelulusan sementara untuk SMA.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani mengatakan, diantara subtansi yang dilaporkan adalah, masyarakat merasa rumahnya dalam zonasi atau lebih dekat ke sekolah, namun tidak lulus.
“Kemudian, masyarakat merasa dirugikan dengan ketentuan PPDB yang menyatakan bahwa saat jarak sama, maka penentuan kelulusan dengan melihat usia. Mereka merasa ketentuan ini tidak adil, jadi melapor ke Ombudsman. Padahal, menurut mereka selisih umur hanya 1 atau 2 bulan saja,” ujarnya.
Yefri menilai, panitia memang harus berhati-hati dalam memvalidasi jarak rumah calon siswa dan sekolah. Tahun ini, sesuai ketentuan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB, salah satu jalur yang diterima adalah zonasi. Kelulusan ditentukan oleh jarak rumah dengan sekolah, bukan nilai UN.
“Namun, hal itu harus diverifikasi secara ketat dan teliti. Agar tidak merugikan masyarakat. Jadi sebelum pengumuman resmi dan dan saat uji publik atau pengumuman sementara telah berjalan di website, kesempatan itu benar-benar digunakan untuk memeriksa satu-satu kelulusan siswa, terutama jarak rumah tadi itu,” pintanya.
Apa lagi terangnya, bukan tidak mungkin, ada oknum yang memalsukan KK atau Surat Keterangan Domisili. Hal itu, bisa saja terjadi. Karena itu, layanan pengaduan internal dan informasi harus bekerja maksimal, semua dicatat dan direspon dengan baik.
“Kalau tidak, kami yakin gelombang protes akan menjadi. Karena mereka merasa tidak didengar,” tukasnya.
Faktanya, hari ini ungkap Yefri, sebagian mereka yang datang ke Ombudsman, justru telah mendatangi Kantor Disdik, baik Kota Padang atau Provinsi. Namun tidak mendapatkan penyelesaian atau penjelasan.
Khususnya untuk Kota Padang sebutnya, Pemerintah Kota sudah harus memikirkan alternatif solusi, karena daya tampung sekolah negeri yang sangat terbatas.
Laporan yang masuk ke Ombudsman kata Yefri, akan segera mendapat respon atau tindaklanjut. “Satu persatu, berdasarkan laporan yang masuk jarak rumah dan sekolah akan kita uji dengan data yang dimiliki oleh Panitia PPDB,” ujarnya.
Ia khawatir, banyak masalah teknis, ketidak telitian. Seperti salah input, salah ketik, dan lain-lain. Oleh Karena itu, hal ini akan dibuka Ombudsman seluas luasnya. (pta)