Padang, Babarito
Ombudsman menerima pengaduan dari masyarakat mengenai adanya indikasinya memberikan keterangan alamat atau domisili palsu, yang tertuang dalam Surat Keterangan Domisi (SKD) yang diterbitkan oleh Camat Padang Panjang Timur. Masyarakat merasa ada pergerakan yang aneh, dari komposisi pengumuman sementara atau uji publik yang terdapat website PPDB Sumbar khususnya untuk SMA 1 Padang Panjang.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani mengatakan, bahwa mereka yang tadinya lolos, tiba-tiba gagal lolos, atau terlempar dari zona terdekat. Penyebabnya adalah, ada sekitar 20 lebih SKD yang masuk. Dan SKD itu, secara zona dekat ke SMA 1 Padang Panjang.
“Indikasi yang dilaporkan misalnya, ada yang menerangkan tinggal dekat dari SMAN 1 Padang, di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Guguak Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur. Namun menurut pelapor, sebenarnya mereka berdomisili ada yang di Gantiang, Gunung atau Ngalau,” ujar Yefri.
Yefri menambahkan, bahwa indikasi tersebut telah diteruskan ke Disdikprov Sumatera Barat. Kemudian pada Kamis (9/7), Ombudsman dapat penjelasan dari Ketua PPDB Suryanto, bahwa mereka yang terindikasi pemberikan keterangan atau SKD palsu tersebut kelulusannya telah dibatalkan.
“Penjelasan Pak Suryanto, Pemerintah Daerah juga komit untuk membatalkan agar seleksi PPDB ini dapat dilaksanakan dengan jujur. Bahkan, Camat Padang Panjang Timur telah datang ke Disdikprov untuk menjelaskan masalah ini,” tukasnya.
Tidak hanya di Kota Padang Panjang terang Yefri, sebagian masyarakat juga melaporkan indikasi yang sama terjadi di Kota Padang. Masyarakat mengeluh, karena tiba-tiba banyak yang menggunakan SKD. Anehnya, SKD dengan jumlah mencapai puluhan itu, hanya terjadi di beberapa sekolah yang dulu disebut unggul atau favorit.
“Di SMA 1 Padang misalnya, setelah dilakukan verifikasi ke lapangan dan ditanya ke tetangga, namun tentangga tak mengenal sang anak. Selain itu, ada rumah yang telah disewakan, namun masih dijadikan tempat tinggal dalam SKD oleh yang punya rumah. SKD juga digunakan oleh anak pejabat, tapi semua indikasi sedang diperiksa,” tandasnya.
Hal yang sama kata Yefri, juga terjadi pada SMA 10 dan SMA 3. Semua data dan indikasi pemalsuan tersebut, telah diserahkan ke sekolah/Disdikprov untuk diverifikasi. “Sayangnya, waktu sangat singkat, karena malam ini (kemarin) hasil PPDB akan diumumkan,” bebernya.
Yefri mengungkapkan, Ombudsman sendiri masih bekerja untuk mememeriksa pengaduan masyarakat tersebut. Dan memang, diantaranya tidak akan selesai hingga pengumuman, jika tetap diumumkan malam ini (kemarin). “Kami sendiri khawatir, dengan penyimpangan moral seperti ini. Namun, inilah tantangan yang harus dibuktikan,” ucapnya.
Jika terbukti sebut Yefri, sesuai dengan Pasal 39, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB juncto Pasal 60 Nomor 40 Tahun 2020 tentang Tata Cara dan Persyaratan PPDB Pada SMAN, SMKN dan SLBN dan Sekolah Berasrama Negeri, maka terhadap pelanggaran tersebut, diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Disdikprov sendiri telah berkomitmen, akan membatalkan kelulusan siswa, walaunpun telah dinyatakan lolos. (pta)