Padang, Babarito
Secara kelembagaan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memiliki tujuh tugas. Yaitu, pengawal bagi penganut agama, pemberi edukasi dan pembimbing bagi penganut agama dan penjaring kader-kader terbaik
“Kemudian, pemberi solusi bagi masalah keagamaan di dunia internasional, perumus konsep pendidikan Islam, pengawal konten media, dan menjalankan kerjasama dengan organisasi keagamaan,” ujar Mulyadi Muslim yang mewakili MUI Sumbar saat menjadi pemateri Webinar Penguatan Ekonomi Umat Melalui Koperasi Syariah dalam rangka Hari Koperasi ke-73, Selasa (28/7).
Mulyadi mengungkapkan bahwa konsep Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) yaitu memberikan solusi. Bukan membatasi dan memberikan pelarangan.
“Muamalah terus berkembang sesuai dengan peradabannya,” tandasnya.
Mulyadi menjelaskan, bahwa potensi ekonomi ummat yaitu pesantren, Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS), Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS), serta Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
“Selanjutnya, bank syariah, Baznas, wakaf, dan asuransi syariah,” sebut Mulyadi.
Ia mengungkapkan bahwa keterbatasan yang dimiliki MUI yaitu, sebagai lembaga, belum mandiri. Sebab ada ketergantungan operasional kepada pemerintah.
“Sebagai personal pengurus MUI yaitu keterbatasan pemahaman dan wawasan keislaman, khususnya fikih muamalah di level kecamatan dan kelurahan/nagari,” tandasnya.
Mulyadi menjelaskan, tawaran solusi dalam penguatan ekonomi umat yaitu harus ada sinergi tiga komponen (pemerintah, ulama dan umat). Kemudian, penguatan kelembagaan MUI- DSN dan DPS, edukasi berkelanjutan, pendampingan oleh penyuluh keuangan syariah. Baik berupa managemen, operasional, pelaporan dan pengembangan usaha. (pta)