Padang, Babarito
Seorang napi program asimilasi kasus pencurian yang baru menghirup udara bebas satu bulan lalu, terpaksa kembali berurusan dengan pihak kepolisian karena terbukti membawa senjata tajam jenis sangkur.
Pria bernama Irsadila alias Pak Lek (47) warga Bandar Buat ini diamankan personel Polsek Lubuk Kilangan saat tengah duduk di sebuah warung di kawasan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Senin (6/7) malam sekitar pukul 00.15 WIB.
“Benar pada hari dan tanggal tersebut diatas telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku dalam perkara diduga membawa senjata tajam berupa sangkur TNI,” ujar Kapolsek Lubuk Kilangan Kompol Zulkafde, Selasa (7/7).
Zulkafde menambahkan, penangkapan tersebut berawal sewaktu personel Polsek Lubuk Kilangan melakukan patroli rutin pencegahan kejahatan di wilayah hukum Polsek Luki.
“Saat sampai di warung tersebut, personel menemukan pelaku yang membawa senjata tajam berupa sangkur TNI yang diselipkan dipinggang pelaku,” terang Zulkafde.
Zulkafde mengungkapkan, saat personel meminta pelaku menunjukkan surat izin kepemilikan sajam tersebut, pelaku tidak bisa menunjukkannya. Akibatnya pelaku digiring ke Polsek Lubuk Kilangan untuk di proses secara hukum.
“Pelaku tidak dapat menunjukkan izin dari pejabat yang berwenang mengeluarkan izin untuk memiliki ataupun membawa senjata tajam berupa sangkur TNI dan pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Luki untuk proses selanjutnya,” tukasnya.
Zulkafde menjelaskan, pelaku merupakan napi asimilasi yang baru bebas lebih kurang satu bulan dengan kasus pencurian. “Pelaku ini dapat asimilasi dan baru satu bulan bebas setelah sebelumnya mendapatkan hukuman penjara 2,6 tahun dan telah menjalani hukuman 1,6 tahun sebelum dinyatakan bebas melalui program asimilasi,” tandasnya. (mor)