Padang, Babarito
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang menjatuhkan hukuman pidana kepada mantan Dirut Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Rasidin Padang,dr. Artati, bersama tiga rekan lainnya.
Dalam putusan tersebut, terdakwa Artati, bersama tiga rekannya divonis bersalah, oleh majelis hakim. “Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama 6 tahun kurungan penjara, denda Rp 200 juta, dan subsider 6 bulan. Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp136 juta dan subsider satu tahun,” kata hakim ketua sidang, Fauzi Isra, dengan didampingi Emria Fitriani dan Elisya Florence,saat membacakan amar putusannya, Rabu (29/7).
Tak hanya itu, tiga terdakwa lainnya juga merasakan nasib serupa dengan, terdakwa dr. Artati. Terdakwa Ferry Oktaviano, divonis oleh majelis hakim dengan hukuman pidana selama 4 tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider 6 bulan. Uang pengganti 231 juta dan subsider 1 tahun.
Sedangkan terdakwa Iskandar Hamzah, divonis dengan hukuman pidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp50 juta, dan subsider 3 bulan.
Sementara itu, terdakwa Syaiful Palantjui, divonis 2 tahun, denda Rp100 juta, subsider 3 bulan. Uang pengganti 187 juta dan denda satu tahun.
Majelis hakim berpendapat, perbuatan para terdakwa telah menyalahi wewenang, dan unsur merugikan keuangan negara terpenuhi. Majelis hakim juga menilai, perbuatan terdakwa terbukti menikmati uang dari kegiatan alat kesehatan (alkes) RSUD Rasidin Padang. Selain itu, perbuatan terdakwa, juga menguntung diri sendiri.
Tak hanya itu, majelis hakim juga menyebutkan dalam putusan, terdakwa dr. Artati menanda tangani kontrak. Padahal spek kegiatan alkes RSUD tidak sesuai.
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah, yang sedang gencar- gencarnya memberantas tindak pidana korupsi,” tegas hakim ketua sidang.
Dalam putusan tersebut, empat terdakwa dijerat pasal 3 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi.
Terhadap putusan dari majelis hakim, empat terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH)nya, Putri Deyesi Rizki cs mengaku pikir-pikir.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Padang, Budi Prihalda cs mengaku pikir-pikir.
Sebelumnya, dalam tuntutan JPU, terdakwa Artati, dituntut delapan tahun dan enam bulan kurungan penjara. Denda Rp500 juta, dan subsider tiga bulan. Tak hanya itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp136 juta dan subsider tiga bulan.
Tiga terdakwa lainnya yakninya Iskandar Hamzah, Ferry Oktaviano, dan Saiful Palantjui, juga dituntut sama,oleh JPU.
Hanya saja yang membedakannya, pada uang pengganti. Untuk terdakwa Ferry Oktaviano,membayar uang pengganti Rp221 juta dan subsider tiga bulan.
Saiful Palantjui, diwajibkan membayar uang pengganti Rp 187 juta dan subsider tiga bulan penjara. Dan terdakwa Iskandar Hamzah, diwajibkan membayar uang pengganti Rp187 juta. Hanya saja terdakwa Iskandar Hamzah, tidak dikenakan membayar uang pengganti. Pasalnya, terdakwa telah membayar uang penggantinya.
Dalam dakwaan sebelumya disebutkan, terdakwa dr.Artati melakukan kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes), di RSUD Rasidin Kota Padang pada tahun 2013. Saat terdakwa juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dalam pengadaan tersebut, terdakwa menyusun semua kegiatan alkes tersebut dan hingga pada akhirnya kegiatan itu disetujui oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Selain itu, kegiatan pengadaan alkes juga diketahui oleh Fauzi Bahar selaku Wali Kota Padang.
Setelah itu, terdakwa menghubungi Iswandi Ilyas DPO yang merupakan penyuplai alkes RSUD Rasidin Padang.
Tak hanya Iswandi Ilyas, dalam kegiatan tersebut, terdapat beberapa perusahan lain yang melakukan kerjasama. Yakninya Ferry Oktaviano, selaku Dirut PT Syifa Medical Prima. Iskandar Hamzah selaku Dirut Cahaya Rama Pratama, Syaiful Palantjui dari CV Velea Perkasa. Dimana semua nama tersebut merupakan berkas terpisah dalam kasus yang sama.
Pada saat kegiatan tersebut berjalan ternyata, pengadaan alkes tidak sesuai. Hal ini berdasarkan penghitungan ahli kesehatan. Sehingganya terdapat selisih harga pembayaran dan mengakibatkan menimbulkan kerugian pada perekonomian negara sebesar, Rp5.079.998.312.11.
Tak hanya itu, perbuatan terdakwa juga memperkaya terdakwa lainnya yaitu Iskandar Hamzah, Ferry Oktaviano, Saiful Palantjui, Iswandi Ilyas dan Ahmad Cecep. (oke)