Padang, Babarito
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar), hingga kini masih memburu pencarian orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dimana semuanya tersangkut kasus korupsi.
Dimana tujuh orang sudah diputuskan bersalah dan mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap di Mahkamah Agung (MA). Mereka berinisial ZZ (68) ATS (59), DBS (69), ABB (62), KSL (49), JND (47), dan RRM (66).
“Yang jelas kami pastikan mereka akan ditangkap dan segera kami tahan. Tim sudah disebar, untuk memburu tujuh orang itu,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Amran pada Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-60, Rabu (22/7).
Amran mengungkapkan, sepanjang 2020, penanganan perkara tetap berjalan, tidak ada yang terhenti. Hanya saja, karena saat ini masih pandemi Covid-19, tentu harus berhati-hati dalam menanganinya.
Ia menambahkan, saat ini Kejati Sumbar tengah menangani beberapa perkara. Namun sesuai aturan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, bila belum keranah penuntutan, belum dapat diekspos.
“Diantaranya, tiga dik dan dua lid. Tak hanya itu, ada satu kasus yang sudah dipercepat penanganannya, yaitu penyelewengan infak Masjid Raya Sumbar,” tukasnya.
Ia menjelaskan, dalam melakukan pemeriksaan saksi- saksi dalam penanganan perkara, tentunya harus memenuhi protokol kesehatan.
“Saksi yang bersedia dipanggil,untuk diperiksa dalam penangan perkara, harus mencuci tangan, memakai masker, dalam keadaan sehat. Artinya protokol kesehatan tetap dilakukan,” ujarnya.
Amrab menyebutkan, dalam HBA ke-60, Jaksa Agung memerintahkan delapan tugas harian. Pertama, tanamkan jiwa Adhyaksa sebagai pedoman dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi. Kedua, rapatkan barisan untuk terus bergerak dan berkarya dalam korps Adhyaksa. Ketiga, wujudkan penegakan hukum, berkeadilan, kepastian hukum, dan manfaat bagi masyarakat. Empat, tingkatkan pelayanan terhadap publik.
Lima, segera beradaptasi dengan kebiasaan baru melalui protokol kesehatan. Enam, sukseskan dan pastikan setiap kebijakan pemerintah dalam menangani Covid -19 dan memulihkan ekonomi nasional.
“Tujuh, wujudkan netralitas indenpensi dan peran aktif pelaksanaan pilkada. Delapan jaga citra kewibawaan aparatur kebijakan, melalui integritas dan profesionalisme,” tandasnya. (oke)