Setelah melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan korban dan pelaku pelecehan seksual yang dialami oleh korban ASM (28) di sebuah WC umum kawasan Belimbing, Kecamatan Kuranji beberapa waktu yang lalu mulai terungkap.
Kasus yang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Padang ini mengungkapkan bahwa perbuatan tersebut telah tiga kali dilakukan oleh pelaku yang bernama Heru alias Yuang Katak (43) terhadap korban yang merupakan tetangganya ini.
“Dari hasil penyidikan kami, korban mengungkapkan tersangka melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali,”ujar Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, melalui penyidik pembantu Briptu Cyndhanita Sukmana Putri, Rabu (29/7).
Kejadian pada Rabu (15/7) yang akhirnya membuat tersangka ditangkap polisi, diakui korban merupakan perbuatan ketiga kalinya. Korban mengakui perbuatan pertama dengan kedua berjarak sekitar satu tahun, sedangkan yang kedua dan ketiga berjarak sekitar dua minggu.
“Korban tidak berani bicara atas kejadian yang menimpanya karena diancam oleh tersangka, yang rumahnya berdekatan ini. Namun di perbuatan yang ketiga kalinya, korban merasa sudah tidak tahan, lalu memberanikan diri bercerita ke anggota keluarga, hingga akhirnya melapor ke polisi,” terang Chyndha.
Meskipun demikian sebut Chyndha, tersangka sendiri membantah keterangan korban dan bersikukuh bahwa perbuatan tersebut baru pertama kali dilakukannya.
“Saat ini Kami masih terus melengkapi berkas kasus tersebut sebelum diserahkan ke pihak kejaksaan,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria warga Belimbing Raya, Kecamatan Kuranji, Kota Padang diamankan oleh diamankan oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polresta Padang karena di duga telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita berinisial ASM (28).
Pelaku bernama Heru alias Yuang Katak (43) melakukan pelecehan seksual terhadap korban yang tidak lain adalah tetangganya sendiri di sebuah WC umum yang berada tidak jauh dari tempat tinggalnya.
“Peristiwa tersebut terjadi Rabu (15/7) sekitar pukul 16.00 WIB, sementara itu pelaku diamankan Kamis (16/7) sekitar pukul 16.00 WIB setelah pelaku dibawa oleh pihak keluarga ke Polresta Padang,” ujar Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Jumat (17/7).
Disebutkan oleh Rico, kejadian berawal disaat korban sedang buang air besar di sebuah WC Umum yang berada tidak jauh dari kediamannya. Tiba-tiba pelaku datang dan mendorong pintu WC yang terbuat dari seng dan masuk ke dalam WC tersebut, sehingga membuat korban terkejut.
“Setelah itu pelaku memegang tangan korban dan mendorong korban hingga tersandar di dinding WC,” terang Rico.
Setelah menyandarkan korban di dinding WC, pelaku menyuruh korban diam dan mengancam korban dengan berkata “diam se lah, den bunuah beko”, kemudian melancarkan aksinya melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
Dihadapan penyidik, pelaku mengakui jika telah melakukan perbuatan seperti yang telah disangkakan padanya hingga di lakukan penahanan badan di sel tahanan Polresta Padang. Sementara itu atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 289 KUHP. (mor)