Padang, Babarito
Jajaran Reskrim Polsek Pauh membekuk pelaku penganiayaan yang terjadi di sebuah rumah kos-kosan di kawasan Limau Manis, Kecamatan Pauh, Kota Padang pada Rabu (27/5) yang lalu. Pelaku bernama Andri Saputra dibekuk Senin (13/7) malam di tempat persembunyiannya yang merupakan rumah kakak pelaku di kawasan Lori, Lubuk Minturun, Kota Padang.
Pelaku bersembunyi hampir dua bulan ini setelah melakukan penganiayaan dengan cara menusuk korban yang berinisial M menggunakan gunting yang ditemukan pelaku di ruang kosan tersebut. “Pelaku melakukan penganiayaan karena terpergok oleh korban saat akan mencuri dalam kosan sehingga membuat pelaku kalap dan langsung menikam korban dengan menggunakan sebuah gunting,” ujar Kapolsek Pauh, AKP Anton Luther.
Usai menganiaya korban, tersangka kemudian berhasil melarikan diri meninggalkan korban dengan kondisi beberapa luka tusuk di bagian punggung dan tangan korban. “Korban yang merupakan seorang mahasiswi tersebut melaporkan peristiwa tindak pidana tersebut ke Polsek Pauh dengan laporan Polisi nomor LP/87/K/V/2020 tanggal 27 Mei 2020,” terang Anton.
Hampir dua bulan melakukan penyelidikan, unit opsnal Polsek Pauh mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang berada di rumah kakaknya di kawasan Lubuk Minturun. “Tanpa menunggu lama, anggota opsnal langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku tanpa melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan tersebut,” terang Anton.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut tersangka pun dibawa petugas ke kantor Polsek Pauh untuk dilakukan penyidikan selanjutnya. “Dari hasil penyelidikan diketahui, pelaku ini merupakan napi asimilasi kasus pencurian yang baru bebas kemudian nekat kembali beraksi, namun karena ketahuan pelaku tega menganiaya korbannya,” tuturnya. (mor)