Pariaman, Babarito
Polres Pariaman temukan ladang ganja di kawasan Lancang, Aur Malintang, Kabupaten Padangpariaman, sekitar Senin (15/6) siang. Sekitar 40 batang “mariyuana” itu menjadi barang bukti yang diamankan polisi.
Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana didampingi Kasat Narkoba Polres Pariaman AKP Heritsyah mengatakan, penemuan ladang ganja tersebut berawal dari informasi pihak Intel, lalu tim Satnarkoba mengembangkan ke lokasi. “Nah lokasi ini jauh dari jalan warga, sekitar 500 meter. Medan ke lokasi ladang ganja itu cukup sulit, di lereng bukit,” sebut AKBP Deny dalam konferensi pers yang digelar Selasa (24/6).
Kapolres menjelaskan, berdasarkan informasi tim Satnarkoba, temuan sebanyak 40 batang ganja tersebut merupakan sebagian kecil dari keseluruhan barang bukti. “Informasinya, ada sebanyak 400 bibit ganja yang akan ditanam oleh pelaku. Cuma yang berhasil kami amankan baru 40. Pelaku masih Daftar Pencarian Orang (DPO),” sebut Kapolres.
Ia menyampaikan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap pelaku atau pemilik tanaman ganja itu. Saat ini anggota sudah meminta keterangan dari berbagai pihak keluarga pelaku dan saksi lainnya.
Kata AKBP Deny, tidak hanya ladang ganja yang berhasil dikuak oleh Satnarkoba. Pasalnya, juga telah menangkap pengedar sabu di lokasi dan waktu berbeda. “Kami juga amankan pengedar sabu di kawasan pada Jumat (12/6) sekitar pukul 19.30 WIB di Desa Pakasai, Kota Pariaman. Pelaku inisial IRW (28), ditangkap bersama barang bukti berupa satu paket sabu-sabu siap edar,” ungkap Kapolres. (edt)