
Padang, Babarito
Artis Minang yang sempat viral mendunia dengan lagu “Tak Tuntuang” Upiak Isil mulai bersuara terkait belum dibolehkannya gelaran acara hiburan dan iven-iven karena alasan keramaian. Padahal, para pekerja seni sangat menunggu peluang itu karena sudah tiga bulan tak dapat berkarya dan mencari nafkah untuk keluarga mereka.
Hal itu dituangkannya dalam akun instagram (IG) @upiak_isil_official, Senin (15/6) dini hari. Diyakini hal ini karena sudah dimulainya era new normal (kenormalan baru) di seluruh Kabuapaten/Kota. Sementara acara-acara yang melibatkan pekerja seni atau seniman baik tari, nyanyi, kim dan lainnya belum juga diberikan izin.
“Jika keramaian di pasar-pasar dan mall sudah dibolehkan karena alasan yang jualan butuh makan, kespa hiburan dan iven-iven belim boleh diadakan, alasan keramaian? Tuhan, kami para pekerja seni belum pandai makan rumput,” tulis akun itu yang mendapat banyak like dan komen di medsos itu.
Dia melanjutkan, kalau di pasar dan tempat keramaian bisa menggunakan masker atau yang dikenal dengan protokol kesehatan, tentu di iven dan acara hiburan juga bisa. “Memangnya di pasar bisa jaga jarak juga kah? Tentu sama saja dengan acara-acara hiburan,” kata Upiak lagi
Saat seorang netizen memberikan komentar, teraniaya orang pelaminan, duit sudah habis untuk menombok, Upiak juga membalas tak kalah sangarnya. “Mentang-mentang awak artis, mentang-mentang pelaminan usaha besar, disangka kami tidak perlu bakureh (bekerja, red),” tegas Upiak.
Apa yang dikeluhkan Upia Isil ini sebenarnya adalah jeritan hati para pekerja seni. Mereka sejak 3 bulan terakhir memang sepi atau nirjob. Bahkan ada yang harus bekerja serabutan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Tak heran, ada televisi nasional sampai artis papan atas yang sengaja menggelar konser amal untuk membantu kehidupan pekerja seni harian ini.
Di Kota Padang sebenarnya mulai 13 Juni 2020 atau setelah masa transisi menjelang kenormalan baru selesai, Pemerintah Kota Padang akan memperbolehkan masyarakat menggelar pesta pernikahan. Hal ini tertuang di Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 49 bagian keenam tentang Pola Hidup Baru dalam kegiatan sosial dan budaya pasal 36.
Namun, walau pemerintah telah memperbolehkan menggelar pesta pernikahan, ada berbagai syarat yang harus dipenuhi dengan tujuan meminimalkan potensi penularan virus corona atau Covid-19. Salah satunya, jumlah pengunjung dibatasi dan diwajibkan menjaga jarak serta harus ada izin dari Kecamatan dan Kelurahan setempat.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Padang, Yopi Krislova mengatakan, sesuai dengan Perwako tersebut, masyarakat memang diperbolehkan untuk menggelar pesta pernikahan di gedung ataupun mengunakan tenda. Tetapi, ada beberapa syarat wajib yang harus dipenuhi dan jika melanggar akan ada sanksinya.
“Syaratnya diwajibkan menjaga jarak dan kapasitas tamu undangan harus dibatasi. Selain itu, juga diketahui dari kecamatan dan kelurahan setempat. Sebenarnya diketahui dari kecamatan atau kelurahan itu agar jangan sampai nanti datang Satpol PP karena menggelar acara kerumunan (tanpa diketahui),” kata Yopi. (edt)