Solok Selatan, Babarito
Pemkab Solok Selatan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pemekaran delapan nagari ke DPRD untuk dibahas bersama-sama, Jumat (5/6). Tujuan pemekaran itu untuk meningkatkan efektifitas pelayanan pada pemerintahan nagari,
Nagari tersebut yakni, Lubuk Gadang Barat, Lubuk Gadang Tenggara, Lubuk Gadang Barat Daya, Pakan Rabaa Selatan, Pakan Rabaa Utara, Balun Pakan Rabaa Tangah, Batang Lolo, serta Pekonina Alam Pauh Duo. Tiga Nagari di Kecamatan Sangir, empat nagari di KPGD, dan 1 nagari di Pauh Duo.
“Tujuan pemekaran yang kita usulkan adalah bagaimana meningkatnya efektifitas pemerintahan nagari, guna kualitas pelayanan yang lebih baik. Serta meningkatnya kesejahteraan masyarakat di nagari,” ujar Plt. Bupati Solok Selatan yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Yulian Efi pada sidang paripurna penyampaian nota pengantar ranperda pemekaran nagari melalui vidcon.
Dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekda tersebut, disebutkan bahwa secara filosofis, pemekaran nagari-nagari tersebut sudah memenuhi apa yang disebut sebagai nilai-nilai kearifan lokal yang hidup dalam masyarakat Minangkabau.
Kemudian secara yuridis pun terangnya, nagari-nagari yang diusulkan telah memenuhi syarat untuk dimekarkan, sebagaimana yang tercantum dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP No. 43 Tahun 2014 terkait mekanisme prosedural dalam pemekaran nagari.
“Termasuk syarat jumlah penduduk atau jumlah kepala keluarga yang disyaratkan juga sudah melebihi ambang batas yang diperlukan untuk syarat pemekaran,” jelasnya.
Terakhir, ia berharap agar pembahasan dapat diselesaikan sebelum 15 Agustus 2020, sebagai batas waktu maksimal terbentuknya Perda, setelah pembentukannya sebagai nagari persiapan pada Tahun 2017 silam.
Di hari yang bersamaan, juga dilakukan sidang paripurna pengambilan keputusan terhadap perubahan pembentukan dan susunan perangkat daerah. Serta pembentukan pansus pembahasan LKPJ dan Pansus pembahasan ranperda pemekaran delapan nagari. (*/pta)