Padang, Babarito
Personel Satpol PP Padang sasar sejumlah tempat hiburan malam pada Senin malam (22/6) hingga Selasa dini hari (23/6).
Dalam operasi yang dipimpin oleh Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Aparatur (SDA) Satpol PP Padang, Syafnion beserta jajarannya melakukan pemeriksaan kepada kafe dan karaokean yang beberapa bulan belakangan harus tutup beroperasi karena Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sementara itu, pasca PSBB, Pemko Padang dalam menjalani hidup ditengah wabah Covid-19 melakukan beberapa aturan dan kebijakan penerapan pola hidup baru sesuai Perwako Nomor 49 Tahun 2020 guna mencegah dan memutus rantai penularan Covid-19.
Satpol PP terus aktif melakukan pengawasan bagaimana masyarakat Kota Padang harus menerapkan pola hidup baru terhadap semua kegiatan. Seperti itu juga dengan kegiatan operasional tempat hiburan malam yang sudah mulai aktif beroperasi.
Saat petugas melakukan pemeriksaan kepada tempat hiburan malam yang tersebar di Kota Padang, Satpol PP mengimbau agar mereka tetap melakukan protap-protap pencegahan dalam beroperasional. Seperti jaga kebersihan serta selalu cek suhu bagi pengunjung, serta mereka selalu diwajibkan juga untuk harus memakai masker.
Satpol PP juga mengingatkan agar pembatasan jumlah pengunjung juga harus di lakukan di kafe-kafe tersebut, guna kewaspadaan terhadap terpaparnya dari virus yang berbahaya ini. “Selama beroperasi mereka para pengelola tempat hiburan ini harus tetap menerapkan aturan yang ada dalam Perwako terang,” ujar Kasat Pol PP Padang, Alfiadi.
Ia menambahkan, pengawasan setiap hari akan dilakukan oleh Satpol PP. Oleh karena itu, pasukan penegak Perda Pemko Padang ini mengimbau kepada seluruh pengelola maupun pengunjung agar bersama-sama lakukan langkah pencegahan dalam rangka memutus mata rantai virus Corona di Kota Padang. Untuk mencapai tujuan itu tentu tidak terlepas kerja sama semua pihak, masyarakat dan pemerintah.
“Ya kita harapkan kerja sama semua pihak, Alhamdullillah komitmen Pemko Padang untuk memutus mata rantai penularan ini segera terwujud, tentu itu semua perlu dukungan masyarakat, serta pengelola tempat-tempat hiburan maupun tempat usaha lainnya,” ucap Alfiadi.
Ia mengungkapkan, Satpol PP akan lakukan langkah tegas jika pemilik atau pengelola tidak melaksanakan aturan tersebut karena ini menyangkut hal keselamatan bersama.
“Bagi mereka yang membandel tentu ada langkah tegas dan sanksi bagi pengelolanya, ” tandas Alfiadi. (*/pta)