Padang, Babarito
Seorang sopir angkot jurusan Indarung-Pasar Raya Padang ditangkap oleh unit Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Kilangan (Luki) dalam kasus pencurian HP. Sekarang pelaku sudah diselkan di Polsek Luki tersebut.
Pelaku ditangkap Selasa (2/6) sekitar pukul 16.00 WIB di simpang tiga Pasar Bandar Buat, Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Luki. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti satu unit HP hasil curian yang belum dijual pelaku.
Informasi yang diterima, pelaku yang bernama Musmusalim (29) warga Bandar Buat ditangkap setelah adanya laporan dari korban bahwa HP miliknya dicuri oleh pelaku. Dengan adanya laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan akan kasus ini.
Keterangan demi keterangan pun dimintak oleh petugas, akhirnya pelaku mengarah ke Musmusalim karena adanya salah satu saksi yang melihat wajah pelaku. Kapolsek Luki, Kompol Zulkafde menjelaskan, pelaku ditangkap sedang di atas motor. Pelaku mengakui bahwa ia yang melakukan pencurian HP dengan cara masuk dari dalam jendela.
“Pelaku merupakan seorang sopir angkot, pelaku sudah kita tangkap dan sudah kita selkan di Polsek Lubukkilangan. Untuk pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” ungkapnya.
Sementara itu berdasarkan keterangn pelaku menjelaskan, ia melakukan pencurian dengan cara masuk jendela depan. “Pekerjaan jadi sopir angkot tidak mencukupi pak, apalagi ditengah pandemi corona ini pendapatan berkurang, hingga saya mencuri untuk bayar hutang pak, “ujarnya. (mor)