Padang, Babarito
Satu tersangka terakhir dari lima tersangka yang telah ditetapkan oleh jajaran Tipikor Satreskrim Polresta atas kasus dugaan korupsi pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB RSUD dr Rasidin Padang tahun anggaran 2013 berhasil di tangkap.
“Tersangka atas nama Iswandi Ilyas ditangkap di sebuah rumah kawasan Kampung Cipelang, Cijeruk Bogor, Provinsi Jawa Barat pada Kamis (11/6) yang lalu dibantu oleh jajaran Polres Bogor serta KPK RI,” ujar Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda melalui keterangan resminya, Selasa (17/6).
Rico menambahkan, usai ditangkap oleh jajaran Polres Bogor, selanjutnya pihaknya melakukan penjemputan terhadap tersangka pada Jumat (12/6). Selanjutnya tersangka langsung dilakukan penahanan di sel tahanan Polresta Padang dan akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Padang.
“Sejak ditetapkan menjadi tersangka pada 20 Agustus 2019 yang lalu, tersangka telah dilakukan upaya pemanggilan sebanyak dua kali berdasarkan surat panggilan Nomor: S. Pgl/206/VIII/2019/Reskrim tanggal 28 Agustus 2019 dan S/Pgl/206.a/IX/2019/Reskrim tanggal 6 September. Namun tersangka tidak mengindahkan panggilan tersebut dengan alasan sakit,” ujar Rico.
Tidak mengindahkan panggilan, kemudian pada 8 Oktober 2019, Polresta Padang mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) dengan nomor: DPO/127/X/2019 terhadap tersangka. “Sejak diterbitkan surat DPO, Polresta melakukan koordinasi dengan KPK RI dan Polres Bogor untuk mencari lokasi keberadaan tersangka, hingga diketahui keberadaanya dan diamankan,” terang Rico.
Ia menjelaskan, tersangka Iswandi Ilyas merupakan seorang pengusaha yang keterlibatannya dalam dugaan kasus korupsi ini sebagai rekanan penyedia alat kesehatan (Alkes) di RSUD dr Rasidin Padang.
“Tersangka akan segera menjalani persidangan menyusul 4 tersangka lainnya, karena berkas perkara tersangka ini telah berada di pengadilan. Kemudian terkait adanya dugaan tersangka lain, tidak tutup kemungkinan akan kami periksa. Akan tetapi, kami akan terus dalami terhadap kasus dugaan korupsi yang mengalami kerugian negara sebesar Rp 5,1 miliar ini,” jelasnya.
Untuk para tersangka akan disangkakan Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 e KUHPidana dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun hingga hukuman penjara seumur hidup.
“Sementara empat tersangka lainnya yakni Artati Suryani, Ferry Oktaviano, Iskandar Hamzah dan Saiful Palanjui telah dan masih menjalani persidangan di pengadilan Tipikor Padang,” pungkas Rico. (mor)