
Pariaman, Babarito
Setelah mengadakan rapat internal dan mendengar masukan dari para pelaku wisata dan Pokdarwis (Kelompok Sadar Wisata) di Kota Pariaman, Pemko Pariaman memutuskan selama masa tanggap darurat nasional sampai 29 Juni 2020 mendatang, penarikan retribusi masuk kawasan pantai hanya diberlakukan pada Jumat, Sabtu dan Minggu saja. Dimana jam operasional petugas di lapangan dari pukul 08.00-17.00 WIB.
“Setelah kita melakukan kajian ulang terhadap penarikan retribusi kawasan pantai ini, dengan persetujuan pimpinan, dimana selama masa tanggap darurat nasional, yaitu sampai tanggal 29 Juni. Untuk penarikan retribusi hanya dilakukan pada Jumat, Sabtu dan Minggu saja,” ujar Pj Sekretaris Daerah Kota Pariaman, Fadli ketika memimpin rapat bersama stakeholder terkait, Senin malam (15/6).
Fadli juga mengatakan, bahwa keputusan ini mulai berlaku Selasa (16/6). Dimana selama ini petugas menjaga di dua pintu masuk kawasan pantai yaitu di bawah jembatan nusantara di muaro dan di pantai kata. Mulai Selasa (16/6), sudah tidak lagi menarik retribusi kawasan pantai, kecuali di tiga hari tersebut.
“Hal ini juga sebagai bentuk komitmen Pemko Pariaman bahwa yang kita pungut retribusi adalah untuk pengunjung dan wisatawan yang datang. Kemudian juga untuk membatasi penumpukan massa di area wisata karena kita masih dalam masa tanggap darurat. Oleh karena di weekend tersebut, banyak orang yang akan berlibur dan berwisata di pantai yang ada di Kota Pariaman,” tandasnya.
Sedangkan untuk pintu masuk retribusi sebutnya, akan ditambah satu lagi di jalan masuk pantai cermin, samping rumah dinas Bupati Padangpariaman, sehingga nantinya ada tiga pintu masuk untuk penarikan retribusi ini.
“Kebijakan ini hanya sampai berakhirnya masa tanggap darurat saja, sekaligus mensosialisasikan penarikan retribusi ini kepada masyarakat dan pengunjung yang datang. Setelah masa tanggap darurat berakhir di 30 Juni nanti, maka penarikan retribusi ini akan diberlakukan setiap hari,” ungkapnya.
“Untuk masalah biaya parkir, pada masa tanggap darurat, petugas akan memungut retribusi parkir seperti biasa di tempat kawasa parkir yang tersebar di sepanjang pantai. Setelah masa tanggap darurat, maka untuk retribusi parkir, akan disatukan dengan biaya retribusi masuk kawasan pantai nantinya,” tuturnya.
Ia menjelaskan, untuk kawasan Pantai Pariaman sudah ditetapkan oleh Dinas Pehubungan sebanyak 19 titik parkir. Lokasi tersebut akan diawasi oleh satu petugas Dinas Perhubungan yang ditunjuk di lapangan. (*/pta)