Padang, Babarito
Topik Eprayadi (22) warga Tanjung Saba, Kecamatan Lubuk Begalung yang merupakan seorang residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor) bersama temannya Putra Mulyadi (21) warga Kelurahan Ganting Parak Gadang Kecamatan Padang Timur, dibekuk oleh tim opsnal Polresta Padang, Selasa (16/6) sekitar pukul 22.00 WIB.
Keduanya terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian setelah terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) pada Kamis (23/4) yang lalu di Jalan Raya Padang Besi RT 1 RW 1 Kelurahan Padang Besi Kecamatan Lubuk Kilangan.
“Keduanya dibekuk sesuai dengan laporan polisi Nomor : LP/ 74 /B / IV /2020/ Sektor LUKI, tanggal 26 April 2020. Setelah dilakukan penyelidikan hampir dua bulan, akhirnya kedua pelaku berhasil dibekuk,” ujar Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Rabu (17/6).
Rico menambahkan, penangkapan kedua pelaku ini berawal dari petugas yang mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku yaitu Topik Eprayadi akan melakukan transaksi kendaraan bermotor di daerah Padang Besi. Kemudian anggota Opsnal Polresta Padang yang dipimpin oleh Ipda Denny Juniyansyah melakukan pengecekan terhadap yang informasi masyarakat tersebut.
Saat tiba di lokasi, anggota Opsnal melakukan pengintaian menunggu pelaku yang akan datang melakukan transaksi jual beli ranmor curian. “Tidak berapa lama menunggu, akhirnya anggota opsnal melihat seorang pria menggunakan sepeda motor datang yang ternyata adalah terduga pelaku yang selama ini telah dicari oleh anggota. Selanjutnya anggota opsnal mengamankan pelaku bersama dengan satu unit sepeda motor Honda Beat Pop warna hitam,” ungkap Rico.
Usai diamankan, anggota opsnal langsung melakukan interogasi terhadap pelaku untuk mengetahui apakah pelaku bekerja sendiri atau bersama rekan lainnya. Dari hasil interogasi tersebut pelaku mengakui bahwa ia beraksi bersama rekannya bernama Putra.
“Setelah dilakukan pengembangan akhirnya pelaku mengakui ada teman lainnya saat beraksi dan mengatakan bahwa teman pelaku bernama Putra yang ikut melakukan pencurian sedang berada di simpang PLN daerah Rimbo Data, Kecamatan Lubuk Kilangan,” ungkap Rico.
Dari keterangan pelaku Topik tersebut, anggota opsnal langsung menuju ke lokasi yang dimaksud untuk mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolresta Padang, dan mengakui bahwa mereka telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut.
“Tersangka Topik ini merupakan residivis atas kasus yang sama. Pelaku mengakui, ia melakukan pencurian tersebut karena terdesak utang sewa rumah yang telah menunggak. Karena pusing tidak ada uang hingga muncul ide untuk melakukan pencurian dan mengajak rekannya yang bernama Putra. Keduanya diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukaman 7 tahun penjara,” pungkas Rico. (mor)