Padang, Babarito
Polda Sumbar dikabarkan mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus pencemaran nama baik Anggota DPR RI asal Sumbar Mulyadi, Rabu (17/6). Ketiganya diamankan oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar tanpa perlawanan.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu membenarkan penangkapan tersebut. Ketiganya diamankan dari pengembangan laporan pencemaran nama baik anggota DPR RI Feaksi Demokrat Ir H Mulyadi.
“Ketiga tersangka ini yakni, RB, RZ dan ERI. Dua ditangkap di Agam dan satu di Padang, ditangkap hari ini,” katanya kepada wartawan, Rabu sore.
Dijelaskan Satake, dia belum bisa menyebutkan peran para tersangka dalam kasus tersebut. “Informasi awalnya seperti itu, untuk keterangan lengkapnya akan kita relis dalam waktu dekat. Jadi sebaiknya ditunggu saja,” ujarnya.
Sebelumnya, Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sumbar sudah melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Agam dan Bupati Agam Indra Catri dengan status sebagai saksi.
Pemeriksaan itu dilakukan guna menindaklanjuti laporan Refli (41) Kamis (4/5/2020) dengan nomor: LP/191/V/2020/SPKT Sbr atas akun Facebook Mar Yanto yang diduga akun bodong atau fake akun.
Untuk pencemaran nama baik yang dilakukan, di akun Facebook tersebut diunggah gambar dengan kata yang tidak pantas. Satake menambahkan, masih ada beberapa saksi yang akan diperiksa oleh penyidik. Dia mengatakan, saat ini ada 13 orang saksi, namun belum selesai diperiksa semua. (*)