Padang, Babarito
Seluruh cafe, resto dan karaokean yang telah kembali buka beraktivitas diberikan sosialisasi oleh tim gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, Dinas Pariwisata, Dinas Perizinan, Dinas Pertanian dan Tim Gugus Tugas Covid-19 Pemko Padang mengenai Perwako No 49 Tahun 2020, tentang Pola Hidup Baru, Kamis (11/6).
Kabid P3D Satpol PP Padang, Bambang langsung menempelkan poin-poin Perwako No 49 tahun 2020 serta memberikan edukasi kepada pemilik, agar pemilik tempat usaha harus mengikuti protokol kesehatan. Seperti menyediakan tempat cuci tangan, membuat pembatas jarak dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh pengunjung sebelum masuki cafe, resto dan karaoke.
“Bagi karyawan yang menerima tamu harus mengunakan pelindung wajah dan pengunjung wajib mengunakan masker,” tukas Bambang.
Bambang menegaskan, bagi pengusaha yang tidak mengikuti poin-poin yang sudah tertuang dalam Perwako tersebut akan langsung ditindak tegas berdasarkan Perwako 49 tahun 2020 guna pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Padang. (*/pta)