Padang, Babarito
Tim Elang Satreskrim Polresta Padang akhirnya mencokok pelaku utama pada kasus pencurian dengan kekerasan dengan modus begal di kawasan Muaro, Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat, yang terjadi pada Rabu (24/6) sekitar pukul 04.00 WIB lalu.
Pelaku bernama Adek Prima Dores (23) yang merupakan warga Jalan Alang Laweh, Kelurahan Alang Laweh ini ditangkap Kamis (25/6) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Katapiang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, pelaku ditangkap pada saat tidur di dalam rumah temannya. Pada diri pelaku, disita barang bukti berupa dompet dan ATM yang merupakan milik korban Pebri Antoni.
“Namun uang yang di dalam dompet sekitar Rp1,5 juta sudah tidak ada. Menurut keterangan pelaku, uang tersebut sudah habis untuk pembeli sabu dan berfoya-foya,” kata Rico, Jumat (26/6).
Dijelaskan oleh Rico, Adek Prima ini merupakan pelaku yang melakukan pemukulan dan merampas barang milik korbannya. Setelahnya, hasil rampasan berupa HP korban diberikan kepada rekannya MR (16) yang sebelumnya telah dibekuk oleh tim Elang Polresta Padang Kamis (25/6) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah hotel yang berada di kawasan Muaro, Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang.
“Sementara, dompet korban yang menurut korbannya berisi uang sekitar Rp1,5 juta diambil oleh pelaku Adek ini dan telah habis oleh pelaku untuk beli sabu dan berfoya-foya,” terang Rico.
Rico menjelaskam, untuk pelaku Adek Prima Dores, dilakukan penahanan di Mapolresta Padang. Sedangkan MR yang telah ditangkap sebelumnya ditahan di sel anak yang bertempat di Polsek Nanggalo.
“Perbuatan pelaku sebagaimana diatur dalam pasal 365 KUHPidana atas dugaan tindak pencurian dengan kekerasan (curas),” tutur Rico.
Sebelumnya diketahui, aksi curas yang dilakukan oleh kedua pelaku pada saat pergi ke sebuah hotel dikawasan Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat dengan berbonceng tiga menggunakan sepeda motor dengan korban yang diketahui ketiganya sudah saling kenal.
Namun, di tengah perjalanan, MR yang masih berstatus pelajar bersama rekannya Adek Prima Dores meminta korban yang diketahui bernama Pebri Antoni untuk turun. Kemudian, MR mengambil gawai, Adek Prima juga mengambil dompet milik korban yang disebut berisi uang Rp1,5 juta. Ketika gawai dan uangnya diambil, korban sempat memberikan perlawanan, tapi kedua tersangka ini malah menendangnya.
Tidak terima apa yang dialaminya, korban melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Padang hingga akhirnya berhasil dibekuk oleh tim Elang Polresta Padang di dua waktu dan tempat yang berbeda. (mor)