
Padang, Babarito
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan pemindahan terhadap Bupati non aktif Solok Selatan, Muzni Zakaria, dari rumah tahanan (rutan) Polda Sumbar ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Muara Padang, Kamis (11/6).
Dalam pemindahan tersebut, JPU KPK didampingi pengawalan dari Polda Sumbar.
Menurut JPU KPK, Rikhi B.Maghaz, mengatakan, pemindahan tersebut berdasarkan penetapan majelis hakim.
“Ya sebagaimana penetapan majelis hakim, kemaren pada nomor: 25/pid.sus.tpk/pn.pdg tgl 10 juni 2020. Perihal pemindahan tahanan terdakwa,”katanya.
Ditambahkannya, pemindahan tersebut dilakukan rapid tes covid-19. “Setelah dites hasilnya non reaktif,”tambahannya.
Sebelumnya, Bupati non aktif Solok Selatan, didakwa oleh JPU KPK, menerima aliran dana dari bos PT.Dempo Grub. Penerimaan tersebut dana tersebut, berkaitan dengan pembangunan proyek jembatan Ambayan dan masjid Agung di Solok Selatan.
Muzni Zakaria, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang,Rabu (10/6) kemaren. Dalam persidangan tersebut, Muzni Zakaria didampingi Penasihat Hukum (PH). (oke)