Padang, Babarito
Nekat menjambret di atas angkot, Afrizal alias Taluak (30) warga Jalan Merak Bukit RT 04 RW 02 Teluk Bayur Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang nyaris dihajar massa setelah korban berteriak maling. Akibatnya masyarakat yang mendengar teriakan tersebut langsung mengamankan pelaku.
Kejadian tersebut terjadi di belakang SMP 24 Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg) Minggu (28/6) sekitar pukul 14.00 WIB. Polisi yang datang ke lokasi langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti satu unit gawai. Polisi juga menemukan senjata tajam gunting yang telah dimodifikasi menjadi pisau yang ditemukan terselip di pinggang pelaku.
Kapolsek Lubeg, AKP Andi Parningotan Lorena mengatakan, anggotanya telah mengamankan pelaku jambret yang diduga telah melakukan aksinya di atas angkot jurusan Pasar Raya-Pengambiran.
“Penangkapan berawal adanya laporan dari masyarakat bahwa ada pelaku jambret yang ditangkap dan diamankan oleh warga di dekat SMP 24. Mendapati informasi tersebut Tim Opsnal Polsek Lubeg langsung bergerak menuju lokasi untuk mengamankan pelaku ke Mapolsek Lubeg,” tandas Andi.
Berdasarkan keterangan pelaku terang Andi, pelaku terlebih dahulu menaiki angkot tersebut di depan Pegadaian daerah Tarandam, Kecamatan Padang Timur. Kemudian korban menaiki angkot yang sama di depan SMP 8 Jalan Sutomo, Kecamatan Padang Timur.
“Ditengah kondisi angkot yang sepi, pelaku kemudian melihat korban yang tengah asyik memainkan gawainya, saat itulah muncul niat dari pelaku untuk merampas HP korban,” sebut Andi.
Ia menjelaskan, berdalih meminta angkot berhenti untuk oa turun di depan SMP 24 Padang, pelaku langsung merampas secara paksa HP korban dan langsung melarikan diri ke arah SMP 28.
“Saat itu korban langsung mengejar korban sambil berteriak maling, kebetulan saat itu warga sedang goro di depan sekolah sehingga warga yang sedang melaksanakan goro ikut membantu mengejar pelaku dan mengamankannya di belakang sekolah,” tandas Andi.
Usai diamankan, warga langsung menghubung pihak kepolisian untuk datang dan mengamankan pelaku ke kantor polisi. “Pelaku terancam dikenakan Pasal 365 KUH Pidana,” ucap Andi. (mor)