Padang, Babarito
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas dugaan penerimaan suap yang melibatkan
bupati nonaktif Solok Selatan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Selasa (2/6).
Dalam penyerahan berkas tersebut, jaksa KPK membawa beberapa berkas dan masuk ke Pengadilan Negeri Padang. Kepada awak media, jaksa KPK Rikhi B Maghaz mengatakan, pelimpahan berkas tersebut atas nama Muzni Zakaria, yang kini menjadi bupati nonaktif di Kabupaten Solok Selatan.
“Tersangka sudah kita pindahkan dari rumah tahanan (rutan) KPK di Jakarta ke rutan Polda Sumbar guna menjalani proses persidangan,” kata, Rikhi.
“Selain itu juga, terdakwa sebelumnya Yamin Kahar, dalam kasus yang sama namun beda perannya, saat ini telah berada di rutan Anak Air Padang. Dalam aturannya mereka harus dipisah, maka dari itu, kita memisahkannya,” jelasnya.
Ia menjelaskan, Muzni Zakaria menerima uang dan jasa dari bos PT Dempo Grup bernama Yamin Kahar, (masih menjalani proses sidang). Muzni Zakaria menerima uang sebesar Rp125 juta lalu ditambah dengan pinjaman pribadi senilai Rp3,2 miliar dan karpet masjid seharga Rp50 juta.
“Jadi dalam hal ini, Muzni Zakaria sebagai penerima dalam proyek Masjid Agung Solok Selatan dan jembatan Ambayan,” ucapnya.
Tak hanya itu, Rikhi menyebutkan bahwa perusahaan milik Yamin Kahar ditunjuk sebagai pemenang dalam pelaksanaan proyek tersebut. “Ternyata dibalik menangnya proyek tersebut ada pemberian,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, sudah 43 orang saksi yang diperiksa oleh penyidik KPK. KPK menjerat tersangka Muzni Zakaria dengan dakwaan pertama pasal 12 huruf b undang-undang tindak pidana korupsi. Dakwaan kedua pasal 11, menerima uang atau barang yang berbuat sesuai dengan jabatannya.
Sementara itu, panitera muda (panmud), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Neger Kelas IA Padang, Rimson Situmorang menuturkan, berkas tersebut akan diserahkan kepada ketua pengadilan untuk ditunjuk majelis hakimnya.
“Setelah berkas kita terima, lalu ketua pengadilan yang menunjuk majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Namun sebelum itu, tentu kita proses berkasnya dan setelah lengkap segera kita sidangkan,” ujarnya. (oke)