Padang, Babarito
Berkas kasus dugaan prostitusi online yang menjerat tersangka NN (26) dan AS (24) dilimpahkan penyidik Polda Sumatera Barat (Sumbar) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Kamis (18/6). Dalam penyerahan tersebut, tersangka NN tampak didampingi kuasa hukumnya. Polisi yang datang ke Kejari Padang sekitar pukul 12.00 WIB tampak membawa tersangka dan beberapa berkas.
Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Padang, Yarnes mengatakan, berkas tersebut telah diterima oleh Kejari Padang. “Saat ini tengah mempersiapkan adminitrasi untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Padang,” katanya.
Ia menambahkan, saat ini tersangka dititipkan di rumah tahanan Polda Sumbar. Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Riefia Nadra, Devi Diany, bersama tim, membenarkan perihal tersebut. “Ya benar sekali, saat dalam tahap dua,” ucapnya.
Ia menuturkan bahwa kliennya yang awalnya tidak ditahan oleh Polda Sumbar, namun ditahan oleh jaksa. “Tidak tahu alasannya kenapa kliennya kami ditahan, kami akan membuat surat permohonan dan diserahkan ke Kejari Padang,” tukasnya.
Tak hanya itu terang Riefia, kliennya sempat dilakukan pemeriksaan kesehatan di Kejari Padang. Pada berita sebelumnya, Polda Sumbar berhasil membongkar praktik prostitusi online, pada Januari 2020 dengan menggerebek salah satu hotel di Kota Padang.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu pria berinisial AS dan NN seorang pekerja seksual komersial (PSK). Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu mengatakan, NN ditetapkan sebagai tersangka karena yang bersangkutan melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Polisi menetapkan NN sebagai tersangka karena meminta kepada mucikari untuk dicarikan pelanggan melalui aplikasi chatting.
Sementara mucikari AS dijerat Pasal 296 jo, Pasal 506 KUHP. Terungkapnya kasus prostitusi tersebut, berkat laporan dari anggota DPR RI Andre Rosiade. Andre merupakan anggota dewan dari dapil 1 Sumbar. Bahkan, Andre turut hadir dalam penggerebekan tersebut. (oke)