Jakarta, Babarito
Perubahan jadwal pemungutan suara Pilkada 2020 dari 23 September ke 9 Desember, menyebabkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memperbarui data pemilih. Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU RI, Viryan Aziz, melalui keterangan tertulisnya, Minggu (10/5).
Menurut Viryan, basis data berubah karena batas perhitungan (cut off) usia 17 tahun atau pemilih pemulanya juga disesuaikan. Jika sebelumnya di cut off pada 23 September, dengan adanya perppu yang baru bergeser menjadi 9 Desember.
Viryan menyatakan, rencananya pembaruan basis data yang bersumber dari data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) hanya akan mengakomodasi pergeseran tersebut. ”Kemungkinan lebih pada updating pemilih pemula dari 23 September ke 9 Desember,” ujarnya.
Setelah updating dilakukan, pihaknya bisa melanjutkan ke tahap lapangan (coklit). Sedangkan untuk sinkronisasi data, Viryan memperkirakan tidak dilakukan pengulangan meski ada sedikit perubahan. ”Sinkronisasi data kan sudah diselesaikan,” ujarnya.
Fokus jajarannya saat ini terkait penyusunan daftar pemilih adalah teknis pelaksanaan coklit. Sebagaimana rapat pleno KPU, setidaknya ada lima tahapan yang akan disesuaikan dengan kondisi pandemi. Dan coklit menjadi salah satu di antaranya.
Jumlah DP4 yang disampaikan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berjumlah 105.396.460 jiwa. Dari hasil sinkronisasi, sebanyak 9.246.222 jiwa dinyatakan padan atau sesuai. Sementara itu, sisanya belum padan dan akan dicocokkan kembali melalui proses coklit.
Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pihaknya siap memberikan data terbaru DP4. Saat ini Ditjen Dukcapil tengah menanti informasi dari KPU terkait waktunya. ”Kami menunggu Peraturan KPU-nya. Biasanya KPU mengatur jadwal penyerahannya,” terang dia.
Terkait apa saja yang akan diperbarui, Zudan berharap DP4 updating bisa menyeluruh dan tidak hanya fokus pada pemilih pemula. Dia beralasan, meski perubahannya baru tiga bulan, bisa saja terjadi perubahan pada pemilih dewasa. Mulai penduduk yang pindah, meninggal, ganti status, dan lain-lain.
”Kalau diberi waktu cukup, bisa saya update dari awal,” katanya.
Bagi Ditjen Dukcapil, tantangan terbesarnya adalah mempercepat proses perekaman e-KTP yang menjadi syarat sah memilih. Pasalnya, di masa pandemi, proses perekaman melambat akibat kebijakan social distancing. Rencananya, jemput bola masif akan dilakukan setelah pandemi menurun.
Sebelumnya, KPU RI masih menunggu kepastian pemerintah terkait berakhirnya pandemi virus Corona (Covid-19). Upaya ini dilakukan untuk menentukan apakah pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) dapat digelar Desember 2020.
Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan KPU RI tidak mempunyai kompetensi menentukan kapan berakhirnya pandemi virus tersebut. “Saya meyakini KPU tidak mempunyai kompetensi soal itu. Tentu secara kompetensi perlu ada penjelasan otoritas soal itu” kata Raka Sandi.
Ia menegaskan, Pasal 201 A ayat 3 Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada menyebutkan dalam hal pemungutan suara serentak tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam berakhir.
Menurut dia, hanya pihak berwenang, yaitu pemerintah melalui Kementerian Kesehatan yang dapat menyatakan kapan bencana nonalam itu berakhir. “Ini faktor kunci apakah makna selesai sudah betul clear. Bagaimana kalau ada gelombang kedua. Perlu ada pembahasan pemikiran sehingga ada kesamaan persepsi yang dimaksud sudah selesai,” kata dia.
Dia menambahkan, suksesnya pilkada tergantung dari kerjasama lembaga penyelenggara pemilu, pemilih, dan peserta pilkada. (*/pta)