• Latest
  • Trending
Perludem Menilai Pemerintah Belum Yakin dengan Pilkada 2020

Perludem Menilai Pemerintah Belum Yakin dengan Pilkada 2020

08/05/2020
Presiden Joko Widodo Lantik Mahyeldi-Audy Jadi Gubernur dan Wagub Sumbar

Jumat 26 Februari Mahyeldi akan Lantik 11 Bupati Wali Kota se-Sumbar

25/02/2021
Kapolri Keluarkan Surat Edaran Penanganan Kasus UU ITE, ini Isinya

Kapolri Keluarkan Surat Edaran Penanganan Kasus UU ITE, ini Isinya

25/02/2021
Presiden Joko Widodo Lantik Mahyeldi-Audy Jadi Gubernur dan Wagub Sumbar

Presiden Joko Widodo Lantik Mahyeldi-Audy Jadi Gubernur dan Wagub Sumbar

25/02/2021
60 Warga Sumbar Positif Terjangkit Virus Corona

60 Warga Sumbar Positif Terjangkit Virus Corona

24/02/2021
Toyota Avanza Turun Harga Rp 16 Juta, Merek lain juga

Toyota Avanza Turun Harga Rp 16 Juta, Merek lain juga

24/02/2021
Satnarkoba Polres Bukittinggi Amankan Tiga Pemuda di Tiga Lokasi Berbeda

Satnarkoba Polres Bukittinggi Amankan Tiga Pemuda di Tiga Lokasi Berbeda

24/02/2021
Di Agam, Kebakaran Hutan Terjadi di Beberapa Titik

Di Agam, Kebakaran Hutan Terjadi di Beberapa Titik

24/02/2021
Wako Mahyeldi Hadiri Pertemuan Program Economic Diplomacy For National Leader

Wako Mahyeldi Hadiri Pertemuan Program Economic Diplomacy For National Leader

24/02/2021
DPRD Sumbar Tetapkan Mahyeldi-Audy sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

DPRD Sumbar Tetapkan Mahyeldi-Audy sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

23/02/2021
Wali Kota Padang Laporkan SPT Tahunan PPh Untuk Tahun Pajak 2020

Wali Kota Padang Laporkan SPT Tahunan PPh Untuk Tahun Pajak 2020

23/02/2021
Jika Pandemi Covid-19 Melandai, Piala Wali Kota Padang bakal Ditabuh

Jika Pandemi Covid-19 Melandai, Piala Wali Kota Padang bakal Ditabuh

23/02/2021
M Fikar Pimpin PSTI Kota Padang 2021-2025

M Fikar Pimpin PSTI Kota Padang 2021-2025

23/02/2021
Retail
Friday, February 26, 2021
  • BERANDA
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Pariwisata
No Result
View All Result
BABARITO
No Result
View All Result

Perludem Menilai Pemerintah Belum Yakin dengan Pilkada 2020

by editor
08/05/2020
in Nasional, Pilkada Serentak, Politik
0

Jakarta, Babarito

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai, pemerintah masih belum yakin terhadap waktu pelaksanaan Pilkada 2020. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada masih menyimpan situasi ketidakpastian pelaksanaan Pilkada 2020.

Hal itu dilihat dari ketentuan dalam Perppu yang menyatakan, pemungutan suara dapat ditunda dan dijadwalkan kembali, apabila pandemi Covid 19 belum berakhir pada Desember 2020.

BACA JUGA

Dilaporkan, Dino Patti Djalal Sebut Dalang Sindikat Mulai Panik

Ini Dia Empat Gejala Baru saat Terinfeksi Virus Corona alias Covid-19

“Perppu Pilkada masih menyimpan kegamangan dengan adanya pengaturan pada Pasal 201A ayat (3),” kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/5).

Pasal 201A ayat (3) itu berbunyi, “Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A”. Dalam lembar penjelasannya, pemungutan suara serentak pada Desember 2020 ditunda dan dijadwalkan kembali apabila tidak dapat dilaksanakan karena bencana nasional pandemi Covid 19 belum berakhir. Penundaan itu melalui mekanisme persetujuan bersama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), DPR, dan Pemerintah.

“Terlihat bahwa Pemerintah melalui Perppu ini, meski mengatur pemungutan suara pilkada pada Desember 2020, tapi tetap menyimpan ketidakyakinan terkait situasi pandemi yang dihadapi,” katanya.

Menurutnya, pemerintah alih-alih memilih waktu yang lebih memadai untuk melakukan persiapan dan penyesuaian penanganan Covid 19, misalnya menunda hingga Juni 2021.

Pemerintah justru menyerahkan skema kemungkinan penundaan kembali pilkada melalui kesepakatan KPU, Pemerintah, dan DPR.

Ketika pemungutan suara digelar Desember 2020, maka KPU harus sudah mulai menyiapkan tahapan pilkada pada Juni.

Artinya, kata Titi, akan ada irisan pelaksanaan tahapan dengan fase penanganan puncak pandemi dan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang belum bisa dipastikan kapan akan berakhirnya.

Sementara, pelaksanakan tahapan yang beririsan dengan masa puncak pandemi memerlukan dukungan semua pemangku kepentingan pilkada. Mulai dari petugas pemilihan, calon peserta pemilihan, maupun masyarakat pemilih agar disiplin ketat pada kepatuhan protokol kesehatan penanganan pandemi Covid 19.

Menurut Titi, hal itu mengandung risiko tersendiri terutama bila tidak bisa memastikan keterpenuhan fasilitas proteksi kesehatan pada para petugas pemilihan. Dengan demikian, tentu perlu daya dukung anggaran ekstra untuk memenuhi segala fasilitas yang sejalan dengan protokol penanganan Covid 19. Misalnya saja, keperluan pengadaan masker, hand sanitizer, disinfektan, dan lain-lain.

Pemenuhan protokol pencegahan kesehatan ini dilakukan Korea Selatan, dalam melaksanakan pemilihan legislatif dengan menyediakan fasilitas tambahan bagi para petugas pemilihan.

Titi mengatakan, KPU semestinya harus merumuskan berbagai peraturan teknis pilkada yang sejalan dengan protokol penanganan Covid 19. Khususnya soal interaksi petugas dengan pemilih maupun peserta pemilihan yang tidak berisiko menyebarkan Covid 19.

Contohnya, teknis verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon perseorangan, pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, pendaftaran calon, maupun kampanye, dan pemungutan suara.

Tahapan pemilihan itu semestinya sesuai dengan kebijakan jaga jarak (physical distancing) untuk mencegah penyebaran Covid 19. Namun, Titi menilai Perppu kurang menangkap kebutuhan teknis ini agar bisa diatur dengan berbagai peraturan teknis yang dibuat penyelenggara pemilu.

Sehingga, ia menganggap, pilkada Desember 2020 masih membawa risiko kesehatan pada para pihak yang terlibat di pemilihan, khususnya bila KPU tidak mampu menyiapkan teknis pemilihan sesuai protokol penanganan Covid 19.

“Jadi bisa disimpulkan bahwa Perpu Nomor 2 Tahun 2020 ini masih setengah hati dalam memberikan kepastian hukum keberlanjutan pilkada serentak 2020. Ada kepastian tapi belum sepenuhnya pasti,” tambahnya.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Pramono Ubaid Tanthowi menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2020 tentang penundaan Pilkada.

Menurut Pramono, KPU punya banyak waktu untuk mempersiapkan Pilkada, dan menjalankan Perppu tersebut. (*/ti)

ShareTweetSend

Related Posts

Dilaporkan, Dino Patti Djalal Sebut Dalang Sindikat Mulai Panik
Nasional

Dilaporkan, Dino Patti Djalal Sebut Dalang Sindikat Mulai Panik

14/02/2021
550 Sampel Diperiksa, Lima Orang Positif Covid-19 di Sumbar
Nasional

Ini Dia Empat Gejala Baru saat Terinfeksi Virus Corona alias Covid-19

14/02/2021
Demokrat Duga Jokowi Siapkan Anaknya di Pilgub Jakarta
Nasional

Demokrat Duga Jokowi Siapkan Anaknya di Pilgub Jakarta

11/02/2021
Ngeri, Sehari 33 Warga Agam Terinfeksi Covid-19
Nasional

Pramugari 41 Tahun Positif Corona, Sebelumnya sudah Divaksin

10/02/2021
SBY Disebut Sutradara Terungkapnya Isu Kudeta di Partai Demokrat
Nasional

SBY Disebut Sutradara Terungkapnya Isu Kudeta di Partai Demokrat

10/02/2021
Puncak HPN 2021 Jakarta Digelar Secara Virtual
Nasional

Puncak HPN 2021 Jakarta Digelar Secara Virtual

10/02/2021

Archives

  • February 2021
  • January 2021
  • December 2020
  • November 2020
  • October 2020
  • September 2020
  • August 2020
  • July 2020
  • June 2020
  • May 2020
  • April 2020
  • March 2020
  • February 2020
  • January 2020
  • December 2019
  • November 2019
  • October 2019
  • September 2019
  • August 2019
  • July 2019
  • June 2019
  • May 2019
  • April 2019
  • March 2019
  • February 2019
  • January 2019
  • December 2018
  • November 2018
  • October 2018
  • September 2018
  • August 2018
  • July 2018
  • June 2018
  • May 2018
  • April 2018
  • March 2018
  • February 2018
  • January 2018
  • December 2017
  • November 2017
  • October 2017
  • September 2017
  • August 2017
  • April 2017
  • March 2017
  • December 2016
  • November 2016
  • May 2016
  • October 2015

Barita Terbaru

  • Jumat 26 Februari Mahyeldi akan Lantik 11 Bupati Wali Kota se-Sumbar
  • Kapolri Keluarkan Surat Edaran Penanganan Kasus UU ITE, ini Isinya
  • Presiden Joko Widodo Lantik Mahyeldi-Audy Jadi Gubernur dan Wagub Sumbar
  • 60 Warga Sumbar Positif Terjangkit Virus Corona
  • Toyota Avanza Turun Harga Rp 16 Juta, Merek lain juga

FANS PAGE

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2020 BABARITO supported by Barak Tekno.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Pariwisata

© 2020 BABARITO supported by Barak Tekno.