Padang Panjang, Babarito
Semakin menyebarnya wabah Covid 19, membuat Pemko Padang Panjang melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM akan melakukan menertibkan terhadap Pasar Sayur Bukit Surungan.
Kepada pedagang diminta mematuhi aturan PSBB diantaranya pedagang wajib memakai masker, menjaga jarak satu sama lain, memakai sarung tangan, tidak boleh berboncengan, sebisa mungkin hindari kerumunan.
Kepala Dinas Perdagkop UKM Padang Panjang, Arpan menegaskan, bahwasanya dalam situasi seperti ini pihaknya akan melakukan penertiban terhadap Pasar Sayur Bukit Surungan.
“Guna ini dilakukan demi mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 di Padang Panjang, karena pasar sayur kita ini tidak hanya di kunjungi oleh masyarakat Padang Panjang melainkan dari masyarakat luar Padang Panjang,” ujarnya, Minggu (3/5).
Selain itu terangnya, mengingat bahwa Padang Panjang sudah ada yang terjangkit positif Covid-19. Maka dari itu, dilakukanlah penertiban ini, tidak hanya untuk pedagang tetapi juga untuk masyarakat lainnya. (*/pta)