Pariaman, Babarito
Terhitung mulai 1 Mei 2020, Pemerintah Desa Kampung Baru telah memberlakukan pengambilan sampah-sampah ke rumah warga melalui petugas kebersihan yang telah ditunjuk oleh kepala desa.
Desa Kampung Baru terdiri dari tiga dusun, yaitu dusun utara, dusun tengah, dan dusun selatan. Sampah rumah tangga yang ada di tiga dusun tersebut dijemput oleh dua orang petugas dengan mempergunakan becak motor yang telah disediakan oleh desa.
Kepala Desa Kampung Baru, Rasyid mengatakan, bahwa saat ini beliau hanya baru bisa menyediakan dua becak motor untuk menjemput sampah itu, dan kedua becak motor itu dibeli dari dana desa.
“Untuk satu bulan ini sampah rumah tangga yang ada di Desa Kampung Baru ini kita gratiskan untuk pembayarannya sembari kita membagi-bagikan surat edaran tentang pengambilan dan pembuangan sampah kepada masyarakat. Dengan adanya edaran ini tidak ada lagi masyarakat Desa Kampung Baru yang membuang sampah mereka tidak pada tempatnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses penjemputan sampah dimulai oleh petugas setiap harinya dari jam 6 pagi sampai dengan selesai. Jadi warga meletakan sampah mereka di depan rumah mereka masing-masing dan petugas akan mengambil sampah tersebut dan dibuang ketempat pengolahan sampah yang ada di Desa Jati, di lokasi pasar produksi yang ada di Terminal Jati.
“Sebenarnya sampah yang ada akan kita olah sendiri di desa dengan memilah sampah basah dan kering. Akan tetapi karena adanya wabah Covid-19 ini rencana tersebut belum bisa kita lakukan. Untuk tindak lanjut kedepannya kepada masyarakat akan dipungut retribusi sampah untuk masing-masing rumah tangga sekitar Rp10 ribu dan untuk kedai atau toko dipungut Rp15 ribu perbulannya,” jelas Rasyid.
Dengan adanya pengambilan sampah oleh petugas ini, ia berharap kepada masyarakat desa kampung baru untuk lebih peduli lagi akan kebersihan dilingkungan mereka masing-masing. Warga diharapkan sadar akan hak dan kewajiban yang harus mereka lakukan setiap bulannya. (*/pta)