• Latest
  • Trending
Pemberlakuan PSBB, Ratusan Kendaraan yang Masuk Padang Diminta Balik Kanan

Pemberlakuan PSBB, Ratusan Kendaraan yang Masuk Padang Diminta Balik Kanan

07/05/2020
Presiden Joko Widodo Lantik Mahyeldi-Audy Jadi Gubernur dan Wagub Sumbar

Jumat 26 Februari Mahyeldi akan Lantik 11 Bupati Wali Kota se-Sumbar

25/02/2021
Kapolri Keluarkan Surat Edaran Penanganan Kasus UU ITE, ini Isinya

Kapolri Keluarkan Surat Edaran Penanganan Kasus UU ITE, ini Isinya

25/02/2021
Presiden Joko Widodo Lantik Mahyeldi-Audy Jadi Gubernur dan Wagub Sumbar

Presiden Joko Widodo Lantik Mahyeldi-Audy Jadi Gubernur dan Wagub Sumbar

25/02/2021
60 Warga Sumbar Positif Terjangkit Virus Corona

60 Warga Sumbar Positif Terjangkit Virus Corona

24/02/2021
Toyota Avanza Turun Harga Rp 16 Juta, Merek lain juga

Toyota Avanza Turun Harga Rp 16 Juta, Merek lain juga

24/02/2021
Satnarkoba Polres Bukittinggi Amankan Tiga Pemuda di Tiga Lokasi Berbeda

Satnarkoba Polres Bukittinggi Amankan Tiga Pemuda di Tiga Lokasi Berbeda

24/02/2021
Di Agam, Kebakaran Hutan Terjadi di Beberapa Titik

Di Agam, Kebakaran Hutan Terjadi di Beberapa Titik

24/02/2021
Wako Mahyeldi Hadiri Pertemuan Program Economic Diplomacy For National Leader

Wako Mahyeldi Hadiri Pertemuan Program Economic Diplomacy For National Leader

24/02/2021
DPRD Sumbar Tetapkan Mahyeldi-Audy sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

DPRD Sumbar Tetapkan Mahyeldi-Audy sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

23/02/2021
Wali Kota Padang Laporkan SPT Tahunan PPh Untuk Tahun Pajak 2020

Wali Kota Padang Laporkan SPT Tahunan PPh Untuk Tahun Pajak 2020

23/02/2021
Jika Pandemi Covid-19 Melandai, Piala Wali Kota Padang bakal Ditabuh

Jika Pandemi Covid-19 Melandai, Piala Wali Kota Padang bakal Ditabuh

23/02/2021
M Fikar Pimpin PSTI Kota Padang 2021-2025

M Fikar Pimpin PSTI Kota Padang 2021-2025

23/02/2021
Retail
Saturday, February 27, 2021
  • BERANDA
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Pariwisata
No Result
View All Result
BABARITO
No Result
View All Result

Pemberlakuan PSBB, Ratusan Kendaraan yang Masuk Padang Diminta Balik Kanan

by master
07/05/2020
in Padang
0

Padang, Babarito

Pemberlakuan sistem pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Padang dengan segala aturan yang telah di buat oleh pemerintah, ternyata masih banyak dilanggar oleh masyarakat. Terutama bagi pengguna kendaraan baik angkutan umum maupun angkutan pribadi.

Hal tersebut terbukti dengan kegiatan pemantauan pencegahan penyebaran Covid-19 yang di lakukan oleh Satuan lalu lintas (Satlantas) Polresta Padang di pos perbatasan yang berada di perbatasan Solok-Padang, Padang-Pesisir Selatan, Padang-Padang Pariaman. Ratusan kendaraan baik umum, pribadi, maupun diminta untuk balik kanan karena dinilai tidak memiliki kepentingan saat memasuki Kota Padang.

BACA JUGA

Wako Mahyeldi Hadiri Pertemuan Program Economic Diplomacy For National Leader

Wali Kota Padang Laporkan SPT Tahunan PPh Untuk Tahun Pajak 2020

“Dalam sepekan kegiatan tersebut kami lakukan, masih banyak masyarakat yang melanggar aturan PSBB yang telah di tentukan oleh pemerintah, terutama kendaraan yang masuk kota Padang. Sehingga terpaksa kami minta kepada kendaraan tersebut balik kanan ke tempat asalnya,” ujar Kasatlantas Polresta Padang AKP Syukur Hendri Saputra, Selasa (5/5).

Dari data yang diperoleh selama kegiatan pengawasan yang telah berlangsung sepekan tersebut, Syukur Hendri mengatakan sebanyak 273 unit kendaraan baik angkutan umum, kendaraan pribadi, dan kendaraan roda 2 diminta untuk balik kanan kembali ke tempat asalnya. Sebaba dinilai tidak memiliki kepentingan yang urgen saat memasuki kota Padang.

“Seperti yang kita ketahui sesuai dengan aturan pemerintah, disaat PSBB ini kendaraan yang boleh memasuki Kota Padang yaitu kendaraan yang membawa sembako, kendaraan TNI/Polri serta kendaraan yang memang ada keperluan penting di Kota Padang. Selain itu, kendaraan yang tidak memiliki kepentingan yang mendesak terpaksa kami minta balik kanan,” ujar Syukur.

Dari data yang berhasil dihimpun, kendaraan yang terpaksa putar arah di pos perbatasan pencegahan Covid-19 yaitu 26 kendaraaan umum, 112 kendaraan pribadi, serta 97 kendaraan roda 2. “Kebanyakan dari kendaraan tersebut yang kami minta untuk putar arah yaitu di perbatasan Padang-Pessel yang berada di Bungus, dan perbatasan Padang-Solok yang berada di kawasan Lubuk Paraku,” jelas Syukur.

Syukur Hendri juga mengatakan, selain anggotanya, petugas gabungan di lapangan akan melaksanakan razia kendaraan secara ketat untuk memeriksan protokol kesehatan berkendara seperti masker dan sarung tangan. Bahkan masyarakat yang tak mengikuti aturan akan dilarang memasuki atau pergi keluar kota Padang.

“Kami akan periksa, dan kami akan edukasi penggunaan masker, dan penggunaan sarung tangan. Jika tidak sesuai aturan main harus balik kanan, kami sepakat akan bertindak tegas apabila kedapatan tidak menggunakan masker dan sarung tangan baik kendaraan roda dua ojek online, ojek pangkalan, dan motor pribadi. Kita akan suruh balik kanan, artinya tidak boleh masuk Kota Padang,” katanya.

Selain itu, khusus kendaraan roda empat, Syukur menyebut, personel gabungan akan melakukan pemeriksaan aturan protokol kesehatan jumlah penumpang hingga jarak aman. Syukur menyampaikan, salah satu aturan untuk roda empat yakni dilarang mengangkut penumpang melebihi 50% kapasitas penumpang mobil atau dalam arti maksimal 4 orang dalam satu mobil.

“Kemudian untuk roda empat aturan main kita terapkan, roda empat pribadi itu sesuai aturan kapasitas yang diangkut hanya 50%. Jadi untuk kendaraan pribadi kapasitas angkut 4 orang, dia hanya boleh ada sopir dan penumpang di belakangnya, jaga jarak dan menggunakan masker, sarung tangan,” katanya.

Begitu juga untuk kendaraan roda empat angkutan umum. Pihaknya juga mengimbau menggunakan masker bagi penumpang dan sopir, menggunakan sarung tangan, ada disinfektan atau hand sanitizer di dalam mobil atau bus, dan kapasitas angkut harus 50% dengan duduk jaga jarak aman. Selain itu, Syukur memastikan jika personel di lapangan sudah siap berjaga di beberapa titik perbatasan kota Padang dengan daerah lain untuk mengecek kendaraan, suhu tubuh pengendara, hingga mengimbau pengendara melakukan physical distancing sesuai protokol kesehatan.

“Selain itu, petugas juga akan menanyakan tujuan perjalanan pengendara. Bila untuk urusan pekerjaan, pengendara dituntut menunjukkan bukti tanda pengenal karyawan atau Id card, atau membawa surat tugas dari instansi bersangkutan,” sebutnya. (mor)

ShareTweetSend

Related Posts

Wako Mahyeldi Hadiri Pertemuan Program Economic Diplomacy For National Leader
Padang

Wako Mahyeldi Hadiri Pertemuan Program Economic Diplomacy For National Leader

24/02/2021
Wali Kota Padang Laporkan SPT Tahunan PPh Untuk Tahun Pajak 2020
Padang

Wali Kota Padang Laporkan SPT Tahunan PPh Untuk Tahun Pajak 2020

23/02/2021
Jika Pandemi Covid-19 Melandai, Piala Wali Kota Padang bakal Ditabuh
Padang

Jika Pandemi Covid-19 Melandai, Piala Wali Kota Padang bakal Ditabuh

23/02/2021
M Fikar Pimpin PSTI Kota Padang 2021-2025
Padang

M Fikar Pimpin PSTI Kota Padang 2021-2025

23/02/2021
Satpol PP Padang Bersihkan Trotoar dari Pedagang
Padang

Satpol PP Padang Bersihkan Trotoar dari Pedagang

22/02/2021
Berkat Mahyeldi, Jalan di Padang Lapang dan Rancak
Padang

Lagi, Kota Padang Bangun 21 KM Jalan Lingkungan

22/02/2021

Archives

  • February 2021
  • January 2021
  • December 2020
  • November 2020
  • October 2020
  • September 2020
  • August 2020
  • July 2020
  • June 2020
  • May 2020
  • April 2020
  • March 2020
  • February 2020
  • January 2020
  • December 2019
  • November 2019
  • October 2019
  • September 2019
  • August 2019
  • July 2019
  • June 2019
  • May 2019
  • April 2019
  • March 2019
  • February 2019
  • January 2019
  • December 2018
  • November 2018
  • October 2018
  • September 2018
  • August 2018
  • July 2018
  • June 2018
  • May 2018
  • April 2018
  • March 2018
  • February 2018
  • January 2018
  • December 2017
  • November 2017
  • October 2017
  • September 2017
  • August 2017
  • April 2017
  • March 2017
  • December 2016
  • November 2016
  • May 2016
  • October 2015

Barita Terbaru

  • Jumat 26 Februari Mahyeldi akan Lantik 11 Bupati Wali Kota se-Sumbar
  • Kapolri Keluarkan Surat Edaran Penanganan Kasus UU ITE, ini Isinya
  • Presiden Joko Widodo Lantik Mahyeldi-Audy Jadi Gubernur dan Wagub Sumbar
  • 60 Warga Sumbar Positif Terjangkit Virus Corona
  • Toyota Avanza Turun Harga Rp 16 Juta, Merek lain juga

FANS PAGE

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2020 BABARITO supported by Barak Tekno.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Pariwisata

© 2020 BABARITO supported by Barak Tekno.