Padang, Babarito
Pemberlakuan sistem pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Padang dengan segala aturan yang telah di buat oleh pemerintah, ternyata masih banyak dilanggar oleh masyarakat. Terutama bagi pengguna kendaraan baik angkutan umum maupun angkutan pribadi.
Hal tersebut terbukti dengan kegiatan pemantauan pencegahan penyebaran Covid-19 yang di lakukan oleh Satuan lalu lintas (Satlantas) Polresta Padang di pos perbatasan yang berada di perbatasan Solok-Padang, Padang-Pesisir Selatan, Padang-Padang Pariaman. Ratusan kendaraan baik umum, pribadi, maupun diminta untuk balik kanan karena dinilai tidak memiliki kepentingan saat memasuki Kota Padang.
“Dalam sepekan kegiatan tersebut kami lakukan, masih banyak masyarakat yang melanggar aturan PSBB yang telah di tentukan oleh pemerintah, terutama kendaraan yang masuk kota Padang. Sehingga terpaksa kami minta kepada kendaraan tersebut balik kanan ke tempat asalnya,” ujar Kasatlantas Polresta Padang AKP Syukur Hendri Saputra, Selasa (5/5).
Dari data yang diperoleh selama kegiatan pengawasan yang telah berlangsung sepekan tersebut, Syukur Hendri mengatakan sebanyak 273 unit kendaraan baik angkutan umum, kendaraan pribadi, dan kendaraan roda 2 diminta untuk balik kanan kembali ke tempat asalnya. Sebaba dinilai tidak memiliki kepentingan yang urgen saat memasuki kota Padang.
“Seperti yang kita ketahui sesuai dengan aturan pemerintah, disaat PSBB ini kendaraan yang boleh memasuki Kota Padang yaitu kendaraan yang membawa sembako, kendaraan TNI/Polri serta kendaraan yang memang ada keperluan penting di Kota Padang. Selain itu, kendaraan yang tidak memiliki kepentingan yang mendesak terpaksa kami minta balik kanan,” ujar Syukur.
Dari data yang berhasil dihimpun, kendaraan yang terpaksa putar arah di pos perbatasan pencegahan Covid-19 yaitu 26 kendaraaan umum, 112 kendaraan pribadi, serta 97 kendaraan roda 2. “Kebanyakan dari kendaraan tersebut yang kami minta untuk putar arah yaitu di perbatasan Padang-Pessel yang berada di Bungus, dan perbatasan Padang-Solok yang berada di kawasan Lubuk Paraku,” jelas Syukur.
Syukur Hendri juga mengatakan, selain anggotanya, petugas gabungan di lapangan akan melaksanakan razia kendaraan secara ketat untuk memeriksan protokol kesehatan berkendara seperti masker dan sarung tangan. Bahkan masyarakat yang tak mengikuti aturan akan dilarang memasuki atau pergi keluar kota Padang.
“Kami akan periksa, dan kami akan edukasi penggunaan masker, dan penggunaan sarung tangan. Jika tidak sesuai aturan main harus balik kanan, kami sepakat akan bertindak tegas apabila kedapatan tidak menggunakan masker dan sarung tangan baik kendaraan roda dua ojek online, ojek pangkalan, dan motor pribadi. Kita akan suruh balik kanan, artinya tidak boleh masuk Kota Padang,” katanya.
Selain itu, khusus kendaraan roda empat, Syukur menyebut, personel gabungan akan melakukan pemeriksaan aturan protokol kesehatan jumlah penumpang hingga jarak aman. Syukur menyampaikan, salah satu aturan untuk roda empat yakni dilarang mengangkut penumpang melebihi 50% kapasitas penumpang mobil atau dalam arti maksimal 4 orang dalam satu mobil.
“Kemudian untuk roda empat aturan main kita terapkan, roda empat pribadi itu sesuai aturan kapasitas yang diangkut hanya 50%. Jadi untuk kendaraan pribadi kapasitas angkut 4 orang, dia hanya boleh ada sopir dan penumpang di belakangnya, jaga jarak dan menggunakan masker, sarung tangan,” katanya.
Begitu juga untuk kendaraan roda empat angkutan umum. Pihaknya juga mengimbau menggunakan masker bagi penumpang dan sopir, menggunakan sarung tangan, ada disinfektan atau hand sanitizer di dalam mobil atau bus, dan kapasitas angkut harus 50% dengan duduk jaga jarak aman. Selain itu, Syukur memastikan jika personel di lapangan sudah siap berjaga di beberapa titik perbatasan kota Padang dengan daerah lain untuk mengecek kendaraan, suhu tubuh pengendara, hingga mengimbau pengendara melakukan physical distancing sesuai protokol kesehatan.
“Selain itu, petugas juga akan menanyakan tujuan perjalanan pengendara. Bila untuk urusan pekerjaan, pengendara dituntut menunjukkan bukti tanda pengenal karyawan atau Id card, atau membawa surat tugas dari instansi bersangkutan,” sebutnya. (mor)