Payakumbuh, Babarito
Dua orang pelaku penipuan dengan modus menjual batu merah delima palsu yang sering beraksi di wilayah Payakumbuh dan sekitarnya, akhirnya berakhir oleh petugas Satreskrim Polres Payakumbuh.
Kedua orang tersangka tersebut adalah Dede Mulyadi alias Ngulu (33), warga Nagari Sarilamak, Kec. Harau, Kab. 50 Kota, dan Gusma Yodi alias Doyok (40), warga Nagari Tarantang, Kec. Harau, Kab. 50 Kota.
Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan, S.Ik mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap petugas di sekitar kediamannya pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2020 beserta barang bukti berupa 1 buah batu merah delima palsu, 1 buah kendi kecil tempat penyimpanan batu merah delima, 1 unit motor dan 2 unit HP.
Dikatakan, pelaku Dede mengaku bahwa mereka beraksi dengan cara bersandiwara pura-pura tidak saling kenal. Dede bertugas menawarkan batu merah delima kepada korban, sedang Gusma berperan sebagai masyarakat yang pura-pura ingin membeli.
“Gusma juga berperan meyakinkan korban bahwa batu tersebut berharga mahal, memiliki kekuatan mistis dan banyak khasiatnya,” kata AKBP Dony didampingi Kasat Reskrim AKP M. Rosidi dan Kanit Tipiter Ipda Fika Putri dalam releasenya melalui online, Selasa (27/5).
Lanjut Kapolres Payakumbuh, keduanya sempat meyakinkan kepada korban seolah-olah batu tersebut asli, yakni dengan cara ditekan dengan dua jari dan dimasukkan ke dalam air.
Sementara, Dede menyampaikan, kedua batu merah delima palsu tersebut menyala apabila ditekan dengan dua jari ataupun bila dimasukkan ke dalam air, karena di dalamnya ada baterai.
“Begitu cara kami meyakinkan korban, ditambah peran Gusma yang meyakinkan korban tentang khasiat batu tersebut dan pura-pura ikut akan membelinya,” ucap Dede.
Pelaku menyebut, usai korban terpengaruh sebagai syarat pembelian korban diajak shalat sunat dulu di Masjid secara bergantian dengan ketentuan tidak boleh membawa barang bawaan.
“Untuk meyakinkan korban, yang pertama shalat adalah Gusma yang berperan pura-pura juga sebagai pembeli. Gusma menitipkan barang bawaannya kepada korban,” tutur pelaku.
Kemudian kata Dede, dilanjutkan dengan korban shalat dengan menitipkan barang bawaannya kepada Gusma. Setelah korban shalat, kedua tersangka kabur membawa barang bawaan milik korban.
AKBP Dony menuturkan, kedua pelaku tersebut sebelumnya telah 4 kali berhasil melakukan penipuan dengan modus tersebut, di antaranya di Masjid Muhammadiyah Kota Payakumbuh, Rumah Sakit Umum Adnaan WD Kota Payakumbuh, di Halte Ngalau Koto Nan IC Kota Payakumbuh, dan Pasar Padang Luar Kabupaten Agam.
“Dari empat TKP tersebut, pelaku berhasil membawa kabur barang milik korban berupa handphone, uang tunai dengan total 10 juta Rupiah dan cincin emas,” terangnya.
Kapolres berpesan, agar masyarakat untuk selalu mewaspadai modus seperti ini dan berhati-hati berinteraksi dengan orang yang baru dikenal, serta jangan mudah diperdaya.
“Bagi masyarakat yang pernah menjadi korban dari pelaku, silahkan melapor ke Polres, kami tunggu,” pungkasnya. (*/abd)