Padang, Babarito
Pelaku jambret belasan tempat kejadian perkara (TKP) berhasil dibekuk oleh unit opsnal Polsek Nanggalo, Rabu (29/4) sekitar pukul 14.30 WIB. Pelaku ditangkap di Jalan Berok Raya, Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo.
Pelaku bernama Muhammad Nurhidayat (20) warga Jalan Kampung Baru Berok No 221 RT/RW 04/05 Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, dibekuk karena diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan (jambret).
“Dasar penangkapan atas pelaku ini yaitu Laporan Polisi Nomor : LP/58/B/III/2020/SPKT/Sek Nanggalo Tgl 17 Maret 2020, dan Laporan Polisi Nomor : 69/B/III/2020/SPKT/Sek Nanggalo Tgl 27 Maret 2020,” ujar Kapolsek Nanggalo AKP Sosmedya, Jumat (1/5).
Setelah melakukan penyelidikan selama lebih kurang satu bulan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat tengah berada di pinggir jalan kawasan Berok Raya, Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo.
“Ini juga berkat kerjasama masyarakat yang memberikan informasi bahwa diduga pelaku pencurian sedang berada di Jalan Berok Raya. Kemudian anggota Opsnal Polsek Nanggalo mencek kebenaran informasi tersebut. Dan benar pelaku sedang berada di tempat tersebut,” ucap Sosmedya.
Saat dilakukan interogasi di lokasi penangkapan, pelaku mengakui perbuatan yang telah dilakukannya yakni mengambil barang milik orang lain tanpa seizin yang berhak dengan cara kekerasan (jambret), sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 365 yo 363 KUH Pidana.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Nanggalo untuk proses penyidikan selanjutnya bersama satu unit sepeda motor jenis Beat warna biru kuning,”u ngkap Sosmedya.
Saat ini pelaku telah mendekam di sel Polsek Nanggalo dan masih menjalani pemeriksaan untuk meminta keterangan dimana saja pelaku telah melakukan aksinya. “Untuk sementara, pengakuan tersangka telah melakukan perbuatan yang sama sebanyak 13 TKP dengan rincian di kawasan Nanggalo 4 TKP, Padang Timur 3 TKP, Padang Barat 3 TKP Lubeg 1 TKP, Utara 1 TKP dan Kuranji 1 TKP,” jelas Sosmedya. (mor)