Jakarta, Babarito
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyerahkan secara simbolis Beasiswa Pendidikan Semester Ganjil tahun 2020 bagi 614 anak pegawai Kementerian Agama yang terdampak Covid-19, di Kantor Kementerian Agama, Jakarta.
“Beasiswa ini berasal dari pengumpulan zakat profesi PNS Kemenag yang dilakukan oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kemenag,” kata Fachrul Razi, Jumat (08/05).
Selain beasiswa, Menag Fachrul Razi yang didampingi Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi juga menyerahkan bantuan sembako dari Gugus Tugas Covid-19 bagi anak yatim ASN Kemenag. Turut hadir dalam penyerahan beasiswa dan bantuan tersebut Penasehat Dharma Wanita Pusat Kementerian Agama Ibu Anni Fachrul Razi dan Ibu Halimah Zainut Tauhid.
“Ini (beasiswa dan bantuan) juga menjadi wujud sikap tanggap dan peduli UPZ Kemenag dengan kondisi masyarakat yang saat ini harus melalui hari-hari sulit akibat kondisi darurat pandemik Covid-19,” ujar Fachrul Razi.
Menag menambahkan dalam situasi sekarang ini, peran dan kontribusi zakat harus mengisi tempat terdepan untuk memperkuat jaring pengaman sosial bagi kelompok masyarakat yang rentan secara ekonomi. “Menangani fase resesi Covid-19, kemampuan APBN sangat terbatas. Untuk itu peran dan kontribusi dana sosial keagamaan khususnya dana zakat menjadi supporting system bagi penanggulangan dampak sistemik Covid-19,” kata Fachrul Razi.
Sebelumnya, Menag telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembayaran dan Pendistribusian Zakat Sebagai Jaring Pengaman Sosial Dalam Kondisi Darurat Kesehatan Covid-19. Dalam edaran tersebut, Menag mengimbau BAZNAS dan Lembaga-lembaga Amil Zakat agar memprioritaskan pendistribusian dana zakat, infak, dan sedekah yang dikelolanya secara langsung.
“Pendistribusian zakat harus dilakukan dengan prosedur pelayanan yang cepat, mudah dan aman serta sesuai ketentuan agama,” pesannya.
“Ini untuk meringankan beban hidup, menjamin kebutuhan pokok dan menjaga daya beli warga masyarakat lapisan bawah. Seperti rumah tangga miskin, pekerja harian di sektor informal, dan kaum ekonomi lemah lainnya yang termasuk kategori kelompok rentan dan mustahik zakat,” imbuhnya. (*/ti)