Padang, Babarito
Untuk memastikan masyarakat Kota Padang mematuhi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II yang telah dikeluarkan oleh Pemprov, Polresta Padang melakukan patroli di seputaran Kota Padang untuk memastikan masyarakat mematuhi aturan tersebut.
Patroli yang dilakukan, Rabu (6/5) dimulai sekitar pukul 13.00 WIB tersebut menyasar lokasi-lokasi yang ditengarai masih banyaknya warga yang berkumpul-kumpul. Seperti di kawasan GOR H Agus Salim, seputaran Kecamatan Padang Timur dan Padang Selatan.
Pantauan di lapangan, sekitar 50 personel dilibatkan dalam patroli berskala besar dilakukan Polresta Padang, anggota tersebut langsung bergerak kawasan Padang Timur. Di sana personel melihat sebuah toko yang pintunya terbuka sedikit.
Merasa curiga, petugas langsung menggerebek toko tersebut. Di sana petugas menemukan adanya warga yang sedang asyik bermain kartu koa serta tidak berpuasa dan melanggar peraturan PSBB Kota Padang dengan berkumpul-kumpul. Petugas langsung membawanya dengan truk Sabhara Polresta Padang yang sudah disiapkan.
Setelah dari sana, petugas melanjutkan patrolinya ke kawasan GOR Haji Agus Salim, Kecamatan Padang Barat. Di sana ada dua tempat warga yang sedang asyik berkumpul, serta makan dan minum di saat umat muslim menunaikan ibadah puasa. Mereka terlihat, tertawa dan tidak mengiraukan adanya Covid-19 yang mengintai, petugas langsung membawa puluhan orang tersebut ke Polresta Padang.
Total, sebanyak 24 pria diangkut ke Mapolresta Padang. Mereka didata dan disuruh duduk dengan berjaga jarak dengan mengunakan masker, disana mereka diberi peringatan keras oleh Kapolresta Padang Kombespol Yulmar Try Himawan. Mereka difoto satu persatu dan disuruh membuat surat perjanjian dan dilepaskan lagi.
Kapolresta Padang Kombespol Yulmar Try Himawan mengatakan, pihaknya sudah banyak melakukan sosialisasi adanya peraturan PSBB yang dilakukan di Kota Padang, bahkan patroli yang selama ini setiap hari dilakukan terus memperingati masyarakat Kota Padang supaya jangan berkumpul .
“Hari ini kita lakukan tindakan tegas, patroli berskala besar yang kita lakukan ini masih kita temukan masyarakat yang berkumpul-kumpul bahkan ada yang sedang main kartu coki atau kartu koa di bulan Ramadhan ini, kita langsung angkut dan kita data satu persatu, ” ungkap Yulmar.
Dijelaskan lagi, semua warga Kota Padang yang kedapatan berkumpul –kumpul tersebut diberi peringatan yang keras apalagi yang di kawasan Gor Haji Agus Salim. Mereka semua difoto satu persatu dan di suruh buat surat perjanjian tidak akan mengulanggi kelakuan mereka. Patroli berskala besar ini akan setiap hari dilakukan baik siang maupun malam, diharapkan kepada warga Kota Padang supaya jangan berkumpul-kumpul kalau tidak ingin dibawa ke Polresta Padang.
“Kita beri peringatan, kalau mereka-mereka ketemu lagi dengan kita dan melakukan kumpul-kumpul lagi akan kita tindak tegas dengan memenjarakan mereka. Jika kembali melakukannya akan dikenakan sanksi Pasal 93 UU Kesehatan atau Pasal 216 KHUP dengan ancaman empat bulan dua minggu kurungan,” katanya. (mor)