Padang, Babarito
Polresta Padang kembali melakukan patroli dalam menjalankan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang telah diterapkan oleh Pemko Padang. Patroli yang dilakukan Senin (11/5) dimulai sekitar pukul 14.00 WIB tersebut menyasar kawasan GOR H Agus Salim yang ditengarai masih adanya masyarakat yang berkumpul di kawasan tersebut.
Pantauan di lapangan, sejumlah personel dilibatkan dalam patroli berskala besar tersebut. Tim langsung bergerak ke kawasan GOR H Agus Salim dan menyasar warung-warung yang ada di kawasan tersebut. Kecurigaan petugas ternyata benar, karena di seputaran GOR tersebut masih banyak ditemukan masyarakat yang berkumpul tanpa menghiraukan imbauan pemerintahan dalam penerapan PSBB di Kota Padang.
Tak ayal, sebanyak 34 orang diamankan oleh petugas dan langsung digiring ke Mapolresta Padang untuk didata satu persatu. Kapolresta Padang Kombespol Yulmar Try Himawan mengatakan, pihaknya sudah banyak melakukan sosialisasi adanya peraturan PSBB yang dilakukan di Kota Padang, bahkan patroli yang selama ini setiap hari dilakukan terus memperingati masyarakat Kota Padang supaya jangan berkumpul .
“Hari ini kembali kita lakukan tindakan tegas, atroli berskala besar yang kita lakukan ini masih kita temukan masyarakat yang berkumpul-kumpul bahkan ada yang sedang main kartu coki atau kartu koa di bulan Ramadhan ini, kita langsung angkut dan kita data satu persatu,” ungkap Yulmar.
Dijelaskannya, semua warga Kota Padang yang kedapatan berkumpul–kumpul tersebut diberi peringatan yang keras. Mereka semua difoto satu persatu dan disuruh buat surat perjanjian tidak akan mengulanggi kelakuan mereka. Patroli berskala besar ini akan setiap hari dilakukan baik siang maupun malam, diharapkan kepada warga Kota Padang supaya jangan berkumpul-kumpul kalau tidak ingin dibawa ke Polresta Padang.
“Kita beri peringatan, kalau mereka-mereka ketemu lagi dengan kita dan melakukan kumpul-kumpul lagi akan kita tindak tegas dengan memenjarakan mereka. Jika kembali melakukannya akan dikenakan sanksi Pasal 93 UU Kesehatan atau Pasal 216 KHUP dengan ancaman empat bulan dua minggu kurungan,” katanya. (mor)