Padang, Babarito
Dinas Kesehatan Kota Padang menyatakan belum bisa memberikan rekomendasi bagi masjid yang boleh melaksanakan shalat berjamaah di saat pandemi Covid-19 ini. Sebab, virus corona masih mewabah di Kota Padang.
“Saat ini kami belum bisa memberikan rekomendasi,” kata Kadinkes Padang, Feri Mulyani Hamid, Jumat (8/5).
Ia menjelaskan, belum bisanya diberi rekomendasi kepada masjid di Padang karena 11 kecamatan merupakan zona merah. Selain itu, kasus warga yang positif Covid-19 juga masih terus bertambah. “Sebelas kecamatan masuk zona merah, penambahan positif juga terus terjadi,” tukasnya.
Sementara sehari sebelumya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang membolehkan pelaksanaan shalat berjamaah dan shalat Jumat, asalkan setiap masjid di Padang memenuhi persyaratan. Syarat tersebut yakni masing-masing masjid mendapat jaminan tertulis dari Pemerintah Kota Padang, yakni Dinas Kesehatan dan Gugus Tugas Covid-19, yang menyatakan daerah tempat pelaksanaan salat aman dari penularan Covid-19.
“Masjid yang berada di kecamatan dan kelurahan yang aman dari penularan Covid-19 dapat melaksanakan ibadah kembali bila ada izin tertulis dan dinyatakan aman oleh Pemerintah Kota dan Dinas Kesehatan,” kata Sekretaris MUI Kota Padang, Mulyadi Muslim.
Hal itu tertera dalam Maklumat dan Taushiyah MUI Kota Padang terkait penyikapan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar tahap II yang berlangsung pada 5-29 Mei 2020. MUI menegaskan pemegang otoritas penetapan suatu wilayah aman dari Covid-19 adalah pemerintah dan Dinas Kesehatan.
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menyebut bahwa Padang masih zona merah. Sehingga belum dapat melaksanakan shalat berjamaah. (*/pta)