Padang, Babarito
Pemprov Sumbarmemperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun selama penerapan PSBB, kegiatan yang mengundang kerumunan dihentikan, kecuali pelayanan yang tentunya sesuai dengan protokoler kesehatan.
Dalam hal tersebut Kantor Urusan Agama (KUA), yang setiap hari melayani pernikahan, tetap dilaksanakan, mengingat KUA adalah kebutuhan umat manusia. Hal inilah, yang dikatakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama ( Kanwil Kemenag) Sumbar, Hendri, pada Rabu (6/5), dihadapan seluruh kanwil Kemenag se-Sumbar melalui vidio conference.
Ia mengatakan, rasa khawatir terhadap wabah Covid-19, semakin meningkat. Namun, Kementerian Agama harus tetap memberikan layanan kepada masyarakat, terutama layanan nikah. Hal ini sesuai panduan dalam surat edaran Menteri Agama Nomor 4 tahun 2020.
“Ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan layanan Pernikahan. Diantaranya nikah dilakukan atau dilaksanakan di KUA Kecamatan. Dihadiri oleh kalangan terbatas, yaitu keluarga inti (tidak lebih dari 10 orang). Menggunakan masker dan mencuci tangan, menggunakan, sabun atau hand sanitizer,” katanya.
Sementara untuk petugas ungkapnya, wali nikah dan calon pengantin laki-laki menggunakan masker dan sarung tangan pada saat ijab kabul. “Meniadakan acara resepsi pernikahan yang mengundang keramaian, menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing), paling sedikit satu meter,” tukasnya.
Ia menjelaskan, sepanjang empat belakangan ini, pasangan ini di Sumbar sebanyak 12.808. Sementara yang melaksanakan akad nikah di kantor sebanyak 4.259 pasang atau 33,25%. Nikah di luar kantor sebanyak 8.549 pasang atau 66,75%.
“Sejak dilakukan penghentian sementara nikah di KUA terhitung 1 April hingga 21 April lalu, calon pengantin yang telah mendaftar secara on line se Sumbar sebanyak 1.237 Pasang. Akad nikah bagi calon pengantin yang telah terdaftar, akan dilaksanakan di KUA,” tandasnya.
Pelaksanaan akad nikah, hanya diizinkan bagi calon pengantin, yang telah mendaftar sampai tanggal 23 April 2020. Permohonan akad nikah yang didaftarkan, setelah tanggal 23 April 2020 tidak dapat dilaksanakan sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
“Untuk menghindari kerumunan di KUA Kecamatan, pelaksanaan akad nikah di kantor dibatasi sebanyak delapan pasang, satu hari. Jika telah melampaui kuota di hari tersebut, KUA Kecamatan menangguhkan pelaksanaan akad nikah tersebut dihari lain. KUA Kecamatan wajib menolak pelayanan disertai alasan protokol kesehatan,” pesan Hendri.
Kemenag se-Sumbar, diharapkan dapat mengawal layanan nikah dan bisa melakukan pantauan yang benar-benar maksimal ke kecamatan masing-masing. “Saya minta saudara, agar memaksimalkan WFH, tidak meninggalkan wilayah kerja, sehingga detak jantung kegiatan bisa terpantau dengan baik,” tegas Kakanwil. (oke)