Tanah Datar, Babarito
Resmi berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada, Rabu (22/04) ini di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Barat, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tanah Datar langsung bergerak aktif ke tengah masyarakat.
Salah satunya dengan lakukan edukasi dan himbauan langsung oleh divisi Humas bersama instansi terkait dengan menggunakan M.Cap (Mobile Community Access Point) atau yang lebih di kenal mobil halo-halo ke Pasar Sungai Tarab, Pasar Rao-Rao dan ke Salimpaung, serta Pasar Ganting.
Dari tinjauan lapangan saat melaksanakan imbauan tentang PSBB di Pasar Sungai Tarab yang hari ini merupakan hari Balai (pasar) terlihat kesadaran masyarakat untuk memakai masker sebagai Alat Pelindung Diri (APD) cukup baik, namun masih terlihat banyak juga masyarakat yang terlihat tidak acuh atau tidak peduli.
Tentu hal ini sangat disayangkan, betapa tidak, himbauan dan pelaksanaan PSBB sebagai langkah untuk melawan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 tentunya sudah melalui kajian mendalam untuk menyelamatkan masyarakat dari wabah ini agar jangan sampai menyebar lebih besar dan lebih lama lagi.
Seperti disampaikan Koordinator Divisi Humas Gugus Tugas yang juga menjabat Kadis Kominfo Abrar, ia berharap agar masyarakat melaksanakan imbauan dan instruksi dari Pemerintah Daerah.
“PSBB diinstruksikan agar pelaksanaan Physical dan Social Distancing dilaksanakan lebih ketat lagi kepada masyarakat dalam tahap awal rentang waktu 14 hari ke depan, sehingga penyebaran Covid-19 bisa dipangkas,” ujarnya.
Abrar berharap kepada seluruh lapisan masyarakat agar berkomitmen untuk mematuhi instruksi dari Pemerintah Daerah.
“Seluruh masyarakat tentu diharapkan mematuhi segala ketentuan yang diatur dalam PSBB ini, sehingga mata rantai penyebaran Covid-19 bisa diputus. Kami selaku petugas siap bekerja memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat kapan saja,” ujarnya.
Dan kepada masyarakat yang terpaksa beraktivitas, tambah Abrar, diharapkan mematuhi aturan dari instruksi yang telah ditetapkan.
“Kepada masyarakat yang harus keluar, seperti untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya, dipersilahkan keluar, namun harus sesuai protokol, seperti pakai masker, berkendaraan bermotor roda 2 tidak dibolehkan berboncengan, di roda 4 seperti sedan jumlah penumpang hanya 3 orang, kalau angkot Kopatra penumpang hanya 5 orang yang diatur jaraknya 1 meter minimal. Mari kita patuhi agar Covid-19 bisa terputus penyebarannya di Tanah Datar,” tukasnya.
Sementara itu, Nurhayati atau akrab Amay yang bertugas menyampaikan edukasi dan informasi di Pasar Padang Ganting menyampaikan terima kasih atas dukungan Pemerintah Kecamatan.
“Camat dan Forkopimca serta Wali Nagari nampak mendukung dan bersemangat turut mendukung himbauan tentang PSBB kepada masyarakat, dengan harapan agar masyarakat tahu dan mengerti langkah untuk memutus Covid-19 di daerah masing-masing,” katanya. (*/abd)