Jakarta, Babarito
Pemerintah memberikan insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Coronavirus Disease (Covid-19) di Indonesia. Pemberian insentif dan santunan kematian tersebut telah ditetapkan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.
“Sasaran pemberian insentif dan santunan kematian adalah tenaga kesehatan baik Aparatur Sipil Negara (ASN), non ASN, maupun relawan yang menangani Covid-19 dan ditetapkan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau pimpinan institusi kesehatan,” ujar Menteri Terawan Rabu (29/4).
Ia menambahkan, fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan yang dimaksud meliputi, rumah sakit (RS) yang khusus menangani Covid-19. Seperti RS Khusus Penyakit Infeksi (RSPI) Prof. dr. Sulianti Saroso, RS Umum Pusat (RSUP) Persahabatan, RS Wisma Atlet, dan RS Khusus Infeksi Covid-19 Pulau Galang. RS milik Pemerintah Pusat termasuk RS milik TNI/POLRI atau pemerintah daerah, serta RS milik swasta yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah.
Kemudian, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP) dan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKL-PP), Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Puskesmas dan laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Terawan menjelaskan, jenis tenaga kesehatan yang mendapatkan insentif dan santunan kematian adalah dokter spesialis, dokter, dokter gigi, bidan, perawat, dan tenaga medis lainnya yang bekerja di tujuh fasilitas pelayanan kesehatan tersebut.
Terawan mengungkapkan, besaran insentif untuk tenaga kesehatan di rumah sakit setinggi-tingginya antara lain, dokter spesialis Rp15 juta, dokter umum dan gigi Rp10 juta, bidan dan perawat Rp7,5 juta dan enaga medis Lainnya Rp5 juta.
“Sementara itu insentif untuk tenaga kesehatan di KKP, BTKL-PP, dan BBTKL-PP, dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, Puskesmas dan laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan setinggi-setingginya sebesar Rp5 juta,” bebernya.
Ia menyebutkan, untuk besaran santunan kematian sebesar Rp300 juta diberikan kepada tenaga kesehatan yang meninggal dalam memberikan pelayanan kesehatan dikarenakan paparan Covid-19 saat bertugas. Tenaga kesehatan tersebut merupakan tenaga kesehatan yang tertular karena menangani pasien Covid-19 di fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan yang memberikan pelayanan Covid- 19.
“Insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 diberikan terhitung mulai bulan Maret 2020 sampai dengan bulan Mei 2020 dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bebernya.
Terawan mengatakan, sumber pendanaan insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (*/pta)