Padang, Babarito
Tinggal hitungan hari, umat Islam akan menunaikan ibadah puasa. Bersamaan dengan itupula juga dilakukan ibadah shalat tarawih berjamaah di masjid.
Namun, dengan adanya wabah Covid-19 pergerakan orang dibatasi termasuk menunaikan ibadah shalat berjamaah di masjid.
“Di tengah wabah Covid-19 ini, sebelumnya MUI telah mengeluarkan fatwanya untuk shalat wajib berjamaah di rumah. Begitupun nanti, shalat tarawih juga di rumah,” ujar Wali Kota Padang Mahyeldi, Sabtu (18/4).
Akan tetapi sebelum diputuskan, Pemkot Padang akan merapatkan terlebih dahulu bersama MUI.
“Karena untuk urusan agama kita tentu minta bimbingan, arahan dari MUI, karena tidak mungkin itu diputuskan oleh wali Kota sendiri tanpa bimibingan ulama,” tutur Mahyeldi.
Sesuai dengan falsafah adat di Minangkabau, Adat Basandi Sara’, Sara’ Basandi Kitabullah, maka Pemkot Padang akan membicarakan hal itu dengan MUI.
“Sampai sekarang kita belum dapatkan fatwa atau maklumat dari MUI sekaitan dengan pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan ini. Apa yang diputuskan oleh ulama nantinya akan kita ikuti,” ucap Mahyeldi. (*/ti)