Jakarta, Babarito
Usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumatra Barat (Sumbar) telah disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Maka PSBB sudah bisa diterapkan di wilayah tersebut.
Keputusan tersebut telah ditetapkan Menteri Kesehatan tanggal 17 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020.
Kasus Coronavirus Disease (Covid-19) di provinsi tersebut telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan. Oleh sebab itu PSBB sudah harus ditetapkan di sana dalam rangka percepatan penangann Covid-19.
Menteri Terawan mengatakan PSBB di Sumatera Barat ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
“Usulan Pemerintah Sumbar untuk PSBB telah kami setujui, maka tinggal dilaksanakan oleh mereka,” kata Menteri Terawan, Sabtu (18/4).
Selanjutnya kata Menteri Terawan, Pemerintah Provinsi Sumbar wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. Serta dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Dalam pelaksanaan PSBB tersebut pemerintah daerah Sumbar mengoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk kabupaten/kota di wilayahnya, termasuk membantu kabupaten/kota yang belum memiliki persiapan tersebut. (*/ti)