Padang, Babarito
Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang akan siap mengawasi dan mengawal dana yang diperuntukkan akibat pademi virus corona (Covid-19) di wilayah hukum Kota Padang. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang akan menindak tegas jika ada yang melakukan penyimpangan.
“Untuk penggeseran dana Covid -19, kita sudah rapat dengan stokeholder yang terkait kantor walikota beberapa hari lalu, telah diingatkan sebagai antisipasi jangan ada penyimpangan dari peruntukannya,” kata Kajari Padang, Ranu Subroto, Rabu (8/4).
Ia menambahkan, jika ada yang menemukan anggaran dana bantuan Covid-19, tidak sesuai maka masuk dalam ranah pidana korupsi. “Kami akan tuntut maksimal bila, terjadi tindak pidana korupsi ditengah wabah Covid-19. Kita akan awasi karena itu uang negara, jangan sampai dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kajari Padang juga membagikan ratusan sembako. Bahan makanan ini dibagikan kepada pegawai honorer dan warga sebagai bentuk kepedulian di tengah pandemi Covid-19. “Dalam kondisi dan situasi yang terjadi saat ini, kami ingin menunjukkan kepedulian dengan membantu bahan makanan ke masyarakat khususnya warga dan teman-teman media juga,” tuturnya.
Kajari Padang menjelaskan, ada 320 paket bahan makanan yang disalurkan pihaknya untuk warga. “Semoga bantuan yang diberikan itu bisa sedikit meringankan beban, warga di tengah situasi pandem corona yang mewabah saat ini, ” imbuhnya.
Dijelaskannya, bantuan tersebut adalah hasil sumbangan dari para jaksa dan pegawai yang ada di Kejari Padang. “Bantuan kali ini diperuntukan internal Kejari Padang, yang menerima bantuan , pegawai honorer, office boy dan Satpam. Selain itu, sembako tersebut diserahkan kepada warga yang ada di sekitar kantor Kejari Padang, panti asuhan, dan awak media yang berposko di Kejari Padang,” terangnya.
Pada bagian lain, sebagai antisipasi dan memutus mata rantai virus corona di lingkungan kantor Kejari Padang juga telah diberlakukan pengukuran suhu tubuh dan sarana untuk mencuci tangan bagi para tamu. “Sesuai SOP antisipasi Covid-19 telah berjalan seperti telah dilakukan penyemprotan disinfektan maupun kebijakan wajib memakai masker dan penyediaan fasilitas wastafel di depan lobi kantor,” sebutnya.
Selain itu, penanganan perkara, para jaksa telah mengikuti sidang secara dalam jaringan (online), untuk perkara pidana umum dalam antisipasi penyebaran Covid-19. (oke)