Padang, Babarito
Kasat Pol PP Padang Alfiadi mengatakan selama bulan puasa warga Padang tetap harus bisa mentaati aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Diketahui PSBB di Sumbar dilakukan selama empat belas hari dari 22 April hingga 5 Mei 2020, termasuk di Kota Padang.
“Percepatan pencagahan penyebaran Covid-19 ini, perlu sekali kerja sama semua pihak dan warga Kota Padang, termasuk saat puasa,” kata Alfiadi.
Alfiadi berharap Ramadan kali ini bisa berjalan dengan lancar dan aman hendaknya walaupun pandemi covid-19. Serta saat lebaran tiba, pandemi covid-19 ini bisa hilang.
“Untuk mewujudkan itu semua, tentu sangat diperlukan kerja sama seluruh warga kota Padang agar bisa menahan diri untuk tetap bertahan di rumah, serta selalu menjaga jarak dan mengunakan masker kemanapun mereka pergi,” kata Alfiadi. (*/ti)