Padang, Babarito
Kantor Samsat Kota Padang menutup gerai pelayanan samsat keliling dan pelayanam drive thru. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran wabah virus corona (Covid-19).
Kepala UPTD Samsat Padang, Hidayat mengatakan, terhitung 30 Maret hingga 30 April layanan gerai samsat dan drive thru ditutup sementara. “Kebijakan tersebut dari hasil keputusan bersama yakninya, Dirlantas Polda Sumbar, Kepala Badan Keungan Daerah Sumbar dan Kepala Cabang Jasa Raharja (Persero) Sumbar dalam upaya pencegahan Covid-19,” ujarnya, Kamis (2/4).
Ia menambahkan, untuk pengurangan jumlah wajib pajak dikarenakan dampak Covid-19 tidak terlalu signifikan pengaruhnya. “Dari data yang masuk, masih melayani sekitar 1.000 data, baik yang mencakup perpanjangan pajak tahunan maupun lima tahunan dan pengurusan surat-surat kendaraan baru. Alhamdulillah masyarakat Padang masih taat pajak. Meskipun dampak corona masih harus diwaspadai,” tambah.
Ia melanjutkan, sebagai antisipasi Covid-19, pihaknya telah menyediakan fasilitas seperti bilik disinfektan, hand sanitizer, dan alat pengecekan suhu bagi para wajib pajak yang akan datang ke kantor Samsat. “Physical distancing (jarak fisik sebagai cara untuk menghindari penyebaran Covid-19) dengan menyediakan tenda khusus di halaman dalam kantor. Tak hanya itu, untuk jam layanan masih seperti biasa dan tidak ada pengurangan jam layanan,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, baik para pengunjung maupun para pegawai, diwajibkan masuk satu pintu depan dan melalui bilik disinfektan dan mencuci tangan di wastafel portabel yang telah disediakan. Hal ini untuk menjaga dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. “Dimana prosedur itu, juga berlaku juga pada pegawai di lingkungan UPTD Samsat Padang yang harus juga menjaga diri dan kesehatannya,” jelasnya.
Terkait dengan adanya, pembebasan denda pajak pajak kendaraan motor sementara waktu akibat imbas dari pandemi Covid-19, ia mengungkapkan belum ada instruksi dari pimpinan.
“Hingga saat ini, kami belum menerima arahan tentang pengurangan denda pajak dikarenakan imbas dari pandemi Covid-19. Dilain hal kita juga berterima kasih kepada masyarakat khususnya wajib pajak, walaupun pandemik virus corona mewabah, para wajib pajak tetap menunaikan kewajibannya atau sadar akan kewajibannya, ” tutupnya. (oke)